RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Peduli Kerakyatan (Gapura) siap Gugat dan Laporkan Anggota DPRD Kampar bersert...
RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Peduli Kerakyatan (Gapura) siap Gugat dan Laporkan Anggota DPRD Kampar berserta Sekwan ke Polda Riau atas dugaan Pelanggaran Hukum dan Tindak Pidana Korupsi di DPRD Kabupaten Kampar.
"Kami dari DPP Gapura (Gerakan Peduli Kerakyatan) siap melaporkan dan melayangkan gugatan langsung ke Polda Riau dan pengadilan terkait adanya indikasi dugaan pelanggaran Hukum dan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Kampar".
Demikian di sampaikan Sekretaris Jendral, DPP Gerakan Peduli Kerakyatan (Gapura) Provinsi Riau, Miftahul Sy kepada beberapa media saat di konfirmasi disalah satu cafe di seputaran Arifin Ahmad, Pekanbaru, Senin (10/06).
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Tindak Pidana Korupsi ini terkait pengunduran diri dari seorang anggota DPRD Kampar yang berinsial "K" ke partainya yang tidak lolos dalam peserta pemilu 2024.
Menurut Sekjend DPP Gapura, seharusnya yang bersangkutan anggota DPRD Kampar "K" itu di bebas tugaskan dari segala bentuk apapun, artinya di proses pengunduran diri yang bersangkutan sampai adanya pengganti dan segala gaji dan tunjangan (fasilitas) sebagai wakil rakyat nya di stop (status quo) sampai ada pengantinya, namun nyatanya yang bersangkutan masih menerima gaji dan fasilitas lainnya sebagai wakil rakyat. hal ini yang akan kami dari DPP Gapura Provinsi Riau segera laporkan dan kita juga akan gugat ke pengadilan terkait soal pengunduran diri nya dan hak yang masih di terimanya sampai saat ini,"tegas Miftahul Sy.
Tambah Miftahul," terakhir yang di jelaskan disini, yang bersangkutan mundur dari partainya PKPI secara resmi, bukan di pecat dari partai, maka tidak berhak lagi duduk sebagai anggota DPRD Kampar itu untuk mewakili partai PKPI, jadi yang bersangkutan tidak ada hak lagi menerima gaji atau fasilitas lainya, tunggu proses penggantinya karena dia suara terbanyak kedua dan persoalan waktu di lantik penggantinya itu adalah persoalan lain, itu persoalan waktu atau proses dan seharusnya stok holder mulai dari partai, sekwan atau Pemkab Kampar membantu untuk Proses penganti tersebut, bukan memperlama dan duduk-duduk elok saja dan seharusnya dalam hal ini Sekwan menstop semua itu, mulai gaji dan fasilitas lainnya.
"Karena dalam perkara ini berbeda, yang bersangkutan adalah mengundurkan diri secara pribadi atau kehendaknya sendiri bukan di pecat oleh Partainya (PKP,red), jadi segala proses seharusnya cepat dan tidak berlama-lama seperti saat ini, karena kasusnya mengundurkan diri bukan pemecatan dan tidak berhak lagi menerima uang negara dari, ungkap Miftahul Sy.
Lanjut Miftahul, Soal Gugatan dan Manuver yang di lakukan oleh anggota DPRD inisial "K" itu juga kepada partainya dan di pengadilan juga kelihatan sangat lucu, karena yang bersangkutan sendiri yang mengundurkan diri, seharusnya sudah bisa menerima dan bukan melakukan manuver lagi kesana ke mari sehingga terdengar lucu dan membingungkan, tutup Miftahul Sy Sekjend DPP Gerakan Peduli Kerakyatan (Gapura) di salah satu cafe di seputaran jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Anggota DPRD Kampar Berinisial "K" yang berhasil saat dikonfirmasi media, tidak membenarkan adanya pelanggaran dan tindak pidana korupsi yang di tujukan ke dirinya.
"Saya masih anggota DPRD Kampar aktif dan saya berhak menerima segala hak dan fasilitas sebagai wakil rakyat anggota DPRD Kampar karena SK dari Gubernur Riau belum saya terima atas pengganti saya, ucap inisial K saat di hubungi media, Senin (10/06).***


COMMENTS