Polemik Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)

RIAUWICARA.COM|JAKARTA -  Beberapa hari ini beredar di media sosial ajakan untuk mendukung  judicial review  terhadap peraturan presiden No....

RIAUWICARA.COM|JAKARTA - Beberapa hari ini beredar di media sosial ajakan untuk mendukung judicial review terhadap peraturan presiden No. 18/2016 tentang Percepatan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 7 kota/provinsi: Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Makassar, Surabaya, dan Surakarta. Seruan itu berisi kekhawatiran bahwa sampah kota yang dibakar akan memberikan dampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan, dan bertentangan dengan kondisi di Indonesia, regulasi yang ada, dan lain sebagainya.

Sekilas, publik tentu akan langsung bereaksi ikut menentang Perpres tersebut, dan terbukti dari beberapa grup yang saya ikuti, re-tweet dan ajakan untuk mendukung semakin bergulir. Meskipun tetap ada juga yang tidak ikut re-tweet dengan berbagai alasan atau tidak menanggapi sama sekali. Memang demikian adanya media sosial saat ini.

Sebagai individu yang senang belajar tentang sampah, khususnya sampah kota, saya tergelitik untuk menanggapinya. Mudah-mudahan bisa memberikan pandangan yang lebih berimbang.

Pertama, perlu dimengerti terlebih dahulu bahwa yang dimaksud pembakaran sampah dalam Perpres bukanlah pembakaran terbuka seperti jaman dahulu nenek kakek kita membakar sampah di halaman. Atau pembakaran tertutup dengan tungku seperti di rumah sakit atau crematorium yang kapasitasnya kecil dan masih dilakukan feeding (sampah masuk) secara manual. Pembakaran kapasitas kecil semacam ini justru tidak lagi direkomendasikan untuk sampah kota dan terbukti banyak menemui kegagalan (BPPT, 2003).

Pembakaran yang dimaksud dalam Perpres adalah teknologi tinggi yang harus aman, baik prosesnya maupun abu dan emisi gas buang nya. Pembakaran sampah yang dimaksud dilakukan juga di banyak negara termasuk negara tetangga Singapura yang terkenal sangat bersih, dan sedikitnya berfungsi ganda: mengurangi volume sampah hingga tinggal abunya, dan menghasilkan tenaga listrik. Kapasitasnya minimal 1000 ton sampah per hari, dan listrik yang dihasilkan mampu mencapai 10 MW. Bangunan fisiknya mirip seperti mal yang banyak dijumpai di kota besar. Bukan investasi yang sedikit, karena penyedia teknologi nya wajib memiliki lisensi internasional, dan operator nya harus memiliki kompetensi tinggi. Hampir sepertiga dari investasi dialokasikan untuk memastikan emisi gas buang, termasuk dioksin yang sangat ditakutkan itu, aman. Menurut Internasional Solid Waste Association (ISWA) pada laporannya tahun 2013, tercatat lebih dari 1200 PLTSa beroperasi di lebih dari 40 negara di seluruh dunia.

Di Indonesia, pengembangan PLTSa sebenarnya juga bukan hal yang baru. Tahun 1980-an, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melakukan Studi Kelayakan PLTSa untuk DKI Jakarta. Teknologi thermal pun telah dipilih untuk Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter, dan proses lelang investasi pun telah dimulai. Demikian pula dengan Bandung. Berbekal kepahitan paska darurat sampah di kota tersebut, dilakukanlah proses lelang PLTSa untuk lokasi Gedebage. Namun proyek-proyek investasi ini tidak berlanjut hingga saat ini, karena berbagai kesulitan yang ditemui.

Kedua, publik juga perlu menyadari bahwa permasalahan sampah kota di Indonesia semakin pelik dan genting, sehingga urgensi untuk teknologi tinggi yang mampu menangani tingginya volume sampah semakin mendesak. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di kota-kota metropolitan semakin penuh, padahal lahan semakin terbatas. Jika estimasi setiap orang menghasilkan ‘dosa’ 0.5 kg sampah per hari, maka Jakarta menghasilkan 6000 ton per hari, membutuhkan lebih dari 1000 trip truk sampah, untuk ditimbun di ‘gunung sampah’ seluas lebih dari 120 hektar lahan di Bantargebang.

Bagi kita yang tinggal jauh dari lokasi TPA, mungkin tidak terbayang betapa gawatnya kondisi persampahan saat ini. Tapi ingatkah kita akan tutupnya TPA di Leuwigajah Bandung tahun 2005, yang berdampak pada kondisi kota yang ‘tertimbun’ sampah selama berminggu-minggu hingga ke jalan raya, halaman kantor, sekolah bahkan di depan rumah? Bukan tidak mungkin kejadian itu berulang, khususnya di kota-kota metropolitan dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa.

Instalasi pengolahan sampah skala besar khususnya PLTSa menjadi pilihan logis untuk darurat sampah, karena membutuhkan lahan yang tidak terlalu luas, dan didukung oleh teknologi yang sudah mapan. Pilihan lainnya jika sudah terjadi darurat sampah, adalah peraturan ekstrim bahwa seluruh lapisan masyarakat dilarang (ada sanksi hukumnya) membuang sampah terutama sampah mudah membusuk. Masyarakat harus memastikan untuk mengolah sendiri sampahnya, secara swadaya atau menggunakan jasa pihak lain. Siapkah kita jika ini terjadi?

Ketiga, Perpres ini tidak memberi arti bahwa PLTSa akan serta merta beroperasi dalam 1 – 2 tahun ke depan. Banyak hal yang harus diselesaikan, termasuk studi kelayakan untuk tiap kota/provinsi terpilih tersebut, untuk menentukan go or no go dari proyek PLTSa. Bukan hanya aspek teknisnya, tapi juga kelembagaan dan sosial.

Investasi yang tinggi juga membutuhkan kepastian sumber pembiayaan. Seperti diketahui, meskipun PLTSa dapat memperoleh income dari penjualan listrik, namun biaya pembangunan dan operasional yang tinggi – khususnya jika investasi dilakukan oleh swasta murni – tidak dapat tercukupi tanpa adanya pemasukan dari tipping fee atau jasa pengolahan sampah. Pemerintah masih berpikir ulang untuk memutuskan apakah subsidi dapat dilakukan terhadap proyek PLTSa. Tanpa subsidi, maka retribusi dari masyarakat lah yang harus dikejar untuk memenuhi kebutuhan biaya.

Pertanyaannya sekarang, siapkah kita mereformasi paradigma kita bahwa mengolah sampah tidaklah murah? Tentu banyak pilihan lain yang lebih murah, ramah lingkungan, seperti membuat kompos sendiri di rumah, ikut bank sampah, mendaur ulang, dan lain sebagainya. Tentu, jika penyakit persampahan kita masih sakit ringan dan sedang. Tapi jika sudah stroke, atau kanker, silakan tanyakan pada diri kita sendiri, apakah masih cukup dengan olah raga dan minum suplemen atau antibiotik? Mau tidak mau, suka tidak suka, ikhtiar kita tentu sudah ke level operasi besar, atau kemoterapi, yang memiliki resiko tinggi dan biaya mahal. Demikian juga dengan gawatnya penyakit persampahan kita di kota-kota metropolitan saat ini. Sudah saat nya kita berani ambil keputusan untuk nasib dan masa depan kita bersama.(InSWA)

Editor : Miftahul Syamsir

COMMENTS

Ayo Buruan Daftar, Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Pratama, Hanya di PT Raja Perkasa Sakti

Nama

Abdul Wahid,2,advertorial,4,Agung Nugroho,1,AKSI DAMAI,1,AMI,3,ANDRY SAPUTRA,1,Anti Rasuah,1,Bahlil Lahadalia,1,Bali,3,BALIKPAPAN,1,Balung,1,Bandung,1,Bangka Belitung,1,BANGKINANG,3,BANJIR LONGSOR SUMATERA,1,BANTEN,3,BANTUAN,1,BANTUAN BENCANA,1,BARESKRIM POLRI,1,BATAM,2,BENCANA SUMATERA,2,BENCANA SUMBAR,2,BENCANA SUMUT,1,BENGKALIS,14,BINJAI,2,BLOKIR,1,BNN,1,BNNP RIAU,2,BOGOR,1,BOS DJARUM FOUNDATION,1,BPBD DAMKAR RIAU,1,BPKP,1,BRIMOB RUN 2025,1,BUKITTINGGI,1,BULLYING,1,Bupati,1,CALL 110,1,DEMO,1,Desa Pulau Beralo,1,DEWAN ETIK AMI,1,DIREKTUR UTAMA PT. DJARUM FOUNDATION,1,DISDIK KOTA PEKANBARU,1,Disdik Pekanbaru,2,DLHK,1,DPP PPRI,1,DPRD Kota Pekanbaru,2,DPRD Pekanbaru,1,DPRD Provinsi,1,DPRD Rohul,1,DUMAI,15,ekonomi,1,EKS DIRJEN PAJAK,1,GAYO LUES,2,Generasi Muda,1,GRUP 3 KOPASSUS,1,GUBERNUR RIAU,2,Haji,1,Hari Pahlawan,1,HARI POHON SEDUNIA,1,hati pahlawan,1,Hukum,72,HUT KE 54 KORPRI,1,IKN,1,IMIPAS,1,INDONESIA,14,INDRAGIRI HULU,1,INGOT HUTASUHUT,1,INHIL,5,INHU,8,INSAN PERS,1,INTERNASIONAL,3,IRPAN MAIDELIS,1,Jakarta,187,jakarta timur,1,JAKSA,1,JAKSA AGUNG,1,JAYAPURA,1,KADIN RIAU,1,KAJATI RIAU,1,Kalimantan Timur,1,KAMPAR,87,KAMPAR KIRI,3,KAMPAR KIRI HULU,1,Kandis,1,KANWIL DITJENPAS RIAU,1,Kanwil Menkumham Riau,1,KAPOLDA,1,KAPOLDA RIAU,1,Kapolri,1,KEBAKARAN PEKANBARU,1,Kejagung,7,Kejagung RI,1,Kejari,1,KEJARI KUANSING,1,KEJARI ROHUL,1,Kejati,5,Kejati Riau,4,Kemenkumham Riau,1,Kepulauan Meranti,8,Kesehatan,2,Kisruh,1,KODAM XIX/TUANKU TAMBUSAI,1,KOMDIGI,1,Korupsi,5,KORUPSI KOUTA HAJI,1,KPK,11,kriminal,6,KUANSING,13,KUHAP BARU,1,LAMR Riau,1,LAN RI,1,LANGKAT,1,LANUD RSN,1,Lapas,2,LAPAS PASIR PANGARAIAN,1,Lapas Pekanbaru,3,LIMBAH B3,1,Lingkungan,1,MA,1,Mafia Lahan,1,MAFIA MINYAK,2,MAHKAMAH KONSTITUSI,1,Makasar,1,Mandau,1,MASURI,1,MAYJEN TNI AGUS HADI WALUYO,1,MEDAN,15,MEDIA SOSIAL,1,Mekkah,1,MENINGGAL DUNIA,1,Menkumham,3,Menteri ESDM,1,Miftahul Syamsir,1,MINAS,5,MTQ Ke - XXV Rohul,1,Narkoba,2,NARKOTIKA,3,NASIONAL,132,NFLF 2025,1,Nusa tenggara timur,1,Olahraga,1,PANDAM XIX/TUANKU TAMBUSAI,1,pariwisata,2,PAWAI TA'ARUF,1,PEKANBARU,920,PELALAWAN,8,PEMERINTAH DAERAH,1,pemerintahan,4,Pemkab Rohul,1,Pemko,3,Pemko Pekanbaru,2,PEMPROV RIAU,3,pendidikan,2,Perawang,1,Pertahanan RI,1,PERUNDUNGAN,1,PGRI Pekanbaru,3,PGRI RIAU,1,Piala Adipura,1,Pidana,1,Pilkada Serentak,1,PJ SEKDA KOTA PEKANBARU,1,Pj SekdaKo Pekanbaru,1,PLATFORM DIGITAL,1,Plt Gubernur Riau,2,Polda Riau,10,politik,14,POLRES BENGKALIS,1,POLRES ROHIL,1,Polresta Pekanbaru,2,Polri,8,Prabowo,1,Prabowo Subianto,1,Presiden RI,1,PSE,1,PTPN IV REGIONAL III,2,PUPR INHU,1,PUPUK BERSUBSIDI,1,Redaksi,1,RESPON CEPAT,1,Riau,237,RIAU WICARA,69,ROHIL,43,ROHUL,14,ROKAN HULU,1,ROKANHULU,1,RUTAN PEKANBARU,1,S.F Hariyanto,1,SekdaProv Riau,1,SEKOLAH DASAR,1,SELAT PANJANG,1,SF Hariyanto,1,SIAGA DARURAT BENCANA,1,SIAK,113,SIGAP,1,SILAHTURAHMI,1,SINERGITAS,1,SLEMAN,1,Sosial,1,SOSIALISASI PERDA,1,suhardiman,1,SULAWESI SELATAN,1,Sumatera Barat,4,Sumatera Utara,1,Sumbar,1,Syahrial Abdi,1,Syamsir Alam,1,Tahlilan Memperingati 40 Hari,1,TALK SHOW DAN SHOWCASE,1,Tambang,2,Tambang ileggal,1,TAPUNG HULU,6,Tarakan,1,TASPEN,1,TNI,3,TNI AD,1,TNI-Polri,1,TNTN,1,TPPO,1,Victor Rachmat Hartono,1,Walikota Pekanbaru,1,YAQUT CHOLIL,1,YOGYAKARTA,1,
ltr
item
SURAT KABAR UMUM DAN MEDIA ONLINE: Polemik Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)
Polemik Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiB29V9M-J0Kn2lez4Az3XvFpQv-ipjT6AK93bfWgzDdbezU71sYSaGenn4feR1nvQxvH_D6KiV4crifuPawaOqSwCuGBLopcq_iINRknwuqa2OFmttw9-beMVlAdR7eWEa0MVRqyFUqMskfAoeA68Du4Udmvm06fwy-CiH09N0_yEln1VbNiRmgkNzuRk/w640-h426/images%20(1).jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiB29V9M-J0Kn2lez4Az3XvFpQv-ipjT6AK93bfWgzDdbezU71sYSaGenn4feR1nvQxvH_D6KiV4crifuPawaOqSwCuGBLopcq_iINRknwuqa2OFmttw9-beMVlAdR7eWEa0MVRqyFUqMskfAoeA68Du4Udmvm06fwy-CiH09N0_yEln1VbNiRmgkNzuRk/s72-w640-c-h426/images%20(1).jpeg
SURAT KABAR UMUM DAN MEDIA ONLINE
https://www.riauwicara.com/2024/03/polemik-pembangkit-listrik-tenaga.html
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/2024/03/polemik-pembangkit-listrik-tenaga.html
true
1793629583767935525
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy