RIAUWICARA.COM|SIAK - Kabar hangat marak nya kegiatan Penyakit Masyarakat ( PEKAT ) berupa praktek perjudian jenis tembak burung, belakang...
RIAUWICARA.COM|SIAK - Kabar hangat marak nya kegiatan Penyakit Masyarakat ( PEKAT ) berupa praktek perjudian jenis tembak burung, belakangan ini telah menjadi bunga bibir di tengah-tengah masyarakat dan juga mulai banyak digemari oleh para remaja dan orang dewasa dan bahkan ada juga wanita turut menggunjungi mesin Gelanggang Permainan (Gelper) Tembak burung yang telah tersedia yang tidak lain bertujuan untuk mengadu keberuntungan dengan cara berjudi.
Dan diketahui Jenis permainan judi seperti ini biasa nya keberadaan nya sering kita lihat dan terdapat di daerah perkotaan dan banyak diminati oleh warga masyarakat kota, namun saat ini justru telah merambah ke berbagai tempat bahkan hingga di pedesaan atau kampung.
Berdasarkan hasil Investigasi wartawan Riauwicara.Com dilapangan Minggu 06/08/2023, diketahui pelaku usaha dan juga berperan sebagai bandar secara terang-terangan menjalan kan usaha Ilegal nya ,namun sama sekali tidak mendapat kan sentuhan hukum ,terkait adanya kegiatan PEKAT jenis perjudian yang ada di wilayah hukum Mapolresta Siak dan pihak yang berkewenangan selaku Penindak Hukum selama ini terkesan tutup mata dan diduga ada Indikasi Pembiaran.
Mengungkap permasalahan yang terjadi dan sungguh sangat ironis sekali ,secara terang-terangan pelaku usaha yang juga berperan selaku bandar , dalam menempat kan mesin Gelper yang dijadikan alat untuk sarana berjudi, terlihat berada pada tempat-tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat umum.
Seperti halnya beberapa mesin gelanggang permainan atau meja permainan tembak burung yang berada di warung - tempat persinggahan yang ada di KM 11, tepat nya berada di atas tanjakan pertama dan rumah warung pertama, yang diketahui selaku pelaku usahanya SEMBIRING.
Dan juga yang diletak di warung pakter tuak Manurung dan lain sebagainya yang belum dapat terpantau secara keseluruhan dan pada intinya berupa tempat yang senantiasa banyak dikunjungi orang tanpa memikir kan dampak negatip yang akan timbul dan ditimbul kan di tengah tengah kehidupan sosial masyarakat.
Sementara itu Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM-Penjara) Pembaharuan Nasional DPD Riau Feri Agus Setiawan pada awak media Riauwicara.Com menjelaskan, ketika dimintai tanggapan nya 06/08/2023 “ Jelasnya, Menyikapi permasalahan adanya dugaan sarana perjudian di wilayah Kecamatan Lubuk dalam ini benar pernah ada dan telah ditertibkan oleh pihak yang berwenang pada sebelum nya, ujarnya.
Masih menurut Feri “ Keberadaan nya saat ini jika benar dan telah beroperasi kembali ,besar kemungkinan luput dari pantauan penindak Hukum , untuk itu mari kita sama-sama menyampakaikan informasi ini ke Mapolres Siak dan Jajaran nya dan meminta agar dapat memberikan tindakan tegas terhadap segala informasi yang berkenaan dengan adanya praktek perjudian di Wilayah Hukum Mapolres Siak dan jika diperlukan atas nama LSM PENJARA PN DPD akan segera buat Laporan Pengaduan secara Resmi nantinya ke Mapolda Riau, ungkapnya.
Terkait permasalahan adanya kegiatan pekat jenis perjudian GELPER di wilayah hukum Mapolres Siak ,hingga berita ini diterbit kan belum meminta dan mendapat kan keterangan dari pihak yang berwenang.**Red

COMMENTS