RIAUWICARA.COM|SIAK - Tokoh Masyarakat Kecamatan Kerinci Kanan meminta Aparat Penegak hukum (APH) dari Polda Riau untuk menertibkan dan Razi...
RIAUWICARA.COM|SIAK - Tokoh Masyarakat Kecamatan Kerinci Kanan meminta Aparat Penegak hukum (APH) dari Polda Riau untuk menertibkan dan Razia Tambang Ilegal (Galian C) di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Galian C Ilegal itu berlokasi di simpyang Buana Koto Gasib, tanah timbun nya diduga di tampung oleh PT Sentral Gasib dan alat beratnya menurut informasi Menggunakan alat berat milik PT Sentral Gasib.
Tidak hanya di lokasi Simpang Buana Koto Gasib, mobil pengangkut Tanah ilegal tersebut terlihat juga banyak di wilayah di lokasi Kampung bukit agung SP 5 Kerinci kanan.
Aktifitas Galian C Ilegal tersebut saat ini sangat meresahkan masyarakat, pasalnya tanah kuning yang mereka angkut menggunakan Mobil Truk banyak yang berceceran di jalan umum yang sangat mengganggu warga.
Tokoh Masyarakat Kerinci Kanan Ngatiman kepada wartawan mengatakan, bahwa dalam Ketentuan Hukum, perusahaan konstruksi maupun perorangan yang membeli meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.
"Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi-red) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini, Karena apa, galian C ini kan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.
Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana, Nah itulah katagori dari penadah,"kata Ngatiman.
"Oleh sebab itu, tokoh Masyarakat Kerinci Kanan Ngatiman yang akrab di panggil Pakde Bangong mendesak Polda Riau untuk segera bergerak, melakukan tindakan terhadap Galian C ilegal itu, apa lagi Aktivitas Galian C tersebut diduga di Beking oleh Oknum Aparat, "ujarnya Ngatiman.
Dan Kami dari Masyarakat Minta kepada pihak Polda Riau, berikan tindakan kepada Oknum aparat yang membeking Kegiatan ilegal itu, ini sangat merugikan Negara, Daerah dan Masyarakat.
“Masalahnya bukan hanya menyangkut kerugian bagi Pemerintah Kabupaten Siak yang tidak mendapatkan uang sepeserpun, tapi aktivitas Ilegal ini juga sangat merusak lingkungan.
Ngatiman menjelaskan dampak dari galian c ilegal itu, kata dia, penambangan bahan galian golongan C (BGGC) akan berdampak terhadap lingkungan dan jika hujan sangat menganggu aktivitas masyarakat akibat tanah yang mereka angkut berceceran di jalan.
Seharusnya, tambah ngatiman, pihak kepolisian melakukan penertiban terhadap kegiatan ilegal itu, bukan melindungi mereka, ini jelas sangat melanggar aturan yang ada.

COMMENTS