Jajaran Polda Riau Ungkap 23 Kasus Penambangan Ilegal (Illegal Mining), 37 Pelaku Dibekuk

  RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau, telah menangani 5 kasus illegal mining atau pertambangan ilegal sejak a...

 

RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau, telah menangani 5 kasus illegal mining atau pertambangan ilegal sejak awal tahun 2023.

5 kasus tersebut, terdiri dari 4 kasus yang ditangani Polres Kampar, dan 1 kasus ditangani Polres Inhil.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menegaskan, jajaran Polda Riau tidak akan berhenti untuk mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di Bumi Lancang Kuning.

"Kami berkomitmen untuk terus menangani kasus ilegal mining ini. Karena selain ilegal, tentunya aktivitas semacam ini dapat merusak lingkungan," ungkapnya, Senin (20/2/2023).

Lanjut Kombes Sunarto, 5 kasus yang ditangani, saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

"Jumlah tersangka ada 6 orang, 2 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," sebutnya.

Sejumlah kasus yang berhasil diungkap, pertama yakni dugaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian bebatuan atau timek tanpa izin di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 tersangka, yaitu ALI selaku operator alat berat dan LUK sebagai pemilik lahan.

"Kedua tersangka ditangkap 9 Februari 2023," terang Kombes Sunarto.

Barang bukti yang disita antara lain 1 unit alat berat jenis ekskavator merk Komatsu PC 200 warna kuning, uang hasil penjualan pasir timek Rp120 ribu, dan sebuah buku bon penjualan.

Kasus berikutnya masih di daerah Kampar. Dalam hal ini, tersangka melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian tanah timbun kerokos tanpa izin.

Polisi menangkap pria bernama SAT. Ia merupakan operator alat berat sekaligus kasir. SAT ditangkap pada 14 Februari 2023, di Dusun 1 Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. 

"Selain tersangka petugas menyita 1 unit alat berat ekskavator merk Hitachi PC 100 warna oranye, uang hasil penjualan tanah timbun krokos Rp12 juta, sebuah buku bon penjualan, dan 1 unit handphone," beber Kabid Humas Polda Riau.

Selanjutnya, polisi juga berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal jenis bebatuan di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Ada dua lokasi yang disasar petugas. Antara lain quarry atau lokasi tambang milik UD Bintang Limo dan milik pria bernama AZH.

Petugas menangkap 2 tersangka, yaitu MAR sebagai operator alat berat dan BUD sebagai pengurus lokasi pertambangan sekaligus bertugas membuat pembukuan.

"Untuk pemilik kedua lokasi pertambangan itu yakni ZUL dan AZH masih dalam pengejaran. Keduanya sudah masuk DPO," ucap Kombes Sunarto.

Dari kedua lokasi pertambangan ilegal itu, polisi menyita barang bukti total 2 unit alat berat ekskavator masing-masing merk Cat dan Komatsu, uang tunai Rp6,4 juta, ember tempat penyimpanan uang, dan buku catatan penjualan.

"Pengungkapan dilakukan 19 Februari 2023. Kedua tersangka yang diamankan kedapatan sedang melakukan aktivitas pertambangan bebatuan ilegal," ungkap Kombes Sunarto.

Kasus lainnya berada di Kabupaten Inhil. Pengungkapan kasus dilakukan pada 19 Februari 2023.

Dua terdangka berhasil diamankan. Mereka adalah HAF dan ROM. Keduanya diduga terlibat tindak pidana pertambangan mineral jenis batuan tanpa izinndi Dusun Air Bilu, Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.

Sama seperti pengungkapan lainnya, polisi menyita alat berat ekskavator merk Komatsu warna kuning. Selain itu ada pula 1 unit mesin pompa air, 4 kantong plastik berisi batu, dan 2 buah selang.

"Modusnya pelaku melakukan penambangan tanpa izin dan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, IUP untuk penjualan," urai Kombes Sunarto.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas terkait adanya aktivitas penambangan mineral jenis bebatuan tanpa izin.

Tim bergerak menuju lokasi pertambangan. Sesampainya di sana, petugas menemukan aktivitas pertambangan mineral dengan menggunakan alat berat dan beberapa unit dump truk yang sedang antre menunggu hasil galian tambang untuk dimuat.

"Petugas menyetop aktivitas pertambangan tersebut, lalu dilakukan pengecekan maupun pemeriksaan terhadap izin dan dokumen penambangan tersebut kepada pemilik usaha, yaitu saudara HAF," papar Perwira Menengah Polri alumni Akpol 1992 tersebut.

"Ternyata kegiatan penambangan dimaksud tidak dilengkapi dengan dokumen terkait, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan," imbuh Kombes Sunarto.

Alhasil, pemilik usaha pertambangan ilegal HAF dan seorang operator alat berat, ROM, digelandang ke Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk para tersangka yang diamankan, dijerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," pungkas Kombes Sunarto.

Untuk informasi, pada tahun 2022 lalu, jajaran Polda Riau menangani 18 kasus pertambangan ilegal dengan 27 tersangka.

18 kasus itu, 3 kasus di antaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Riau, 1 kasus ditangani Polres Inhil, 4 kasus ditangani Polres Pelalawan, 9 kasus ditangani Polres Kuansing, dan 1 kasus ditangani Polres Kampar.


Sumber : Humas Polda Riau
Editor : Miftahul Syamsir

COMMENTS

Ayo Buruan Daftar, Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Pratama, Hanya di PT Raja Perkasa Sakti

Nama

6,1,6 T,1,Abdul Wahid,2,Aceh,1,advertorial,4,Agung Nugroho,2,AKHIR TAHUN,2,AKSI DAMAI,1,Aktivis,1,Alfamart,1,AMI,3,ANDRY SAPUTRA,1,Anti Rasuah,1,APBD Pekanbaru,1,Apdesi Riau,1,Badan Gizi Nasional,2,Bahlil Lahadalia,1,Bali,3,BALIKPAPAN,1,Balung,1,Bandung,1,Bangka Belitung,1,BANGKINANG,3,BANJIR LONGSOR SUMATERA,1,BANTEN,3,BANTUAN,1,BANTUAN BENCANA,1,BARESKRIM POLRI,1,BATAM,2,Bencana,1,BENCANA SUMATERA,8,BENCANA SUMBAR,2,BENCANA SUMUT,1,BENGKALIS,14,BINJAI,2,BLOKIR,1,BNN,1,BNNP RIAU,2,BOGOR,1,BOS DJARUM FOUNDATION,1,BPBD DAMKAR RIAU,1,BPKP,1,BRIMOB RUN 2025,1,BUKITTINGGI,1,BULLYING,1,Bupati,1,CALL 110,1,Call Center,1,DEMO,1,Desa Pulau Beralo,1,DEWAN ETIK AMI,1,DIREKTUR UTAMA PT. DJARUM FOUNDATION,1,dirlantas Polda Riau,1,DISDIK KOTA PEKANBARU,1,Disdik Pekanbaru,2,DLHK,1,DPP PPRI,1,DPR RI,1,DPRD Kota Pekanbaru,3,DPRD Pekanbaru,2,DPRD Provinsi,1,DPRD Rohul,1,DUMAI,15,ekonomi,1,EKS DIRJEN PAJAK,1,Ferdy Sambo,1,GAYO LUES,2,Gaza,1,Gencatan Senjata,1,Generasi Muda,1,gizi Nasional,1,GRATIFIKASI,1,Green Policing,1,GRUP 3 KOPASSUS,1,GUBERNUR RIAU,3,Haji,1,Hari Bela Negara,1,Hari Ibu,1,HARI JUANG TNI AD,1,Hari Pahlawan,1,HARI POHON SEDUNIA,1,Harimau,1,Hasil Korupsi,1,hati pahlawan,1,Hendry Munief,1,Hengkin Haryadi,1,Hukum,73,Hukuman Mati,1,HUT KE 54 KORPRI,1,HUT Satpam,1,IKN,1,ILEGAL LOGGING,2,IMIPAS,1,Indomaret,1,INDONESIA,14,INDRAGIRI HULU,1,INGOT HUTASUHUT,1,INHIL,6,INHU,9,INSAN PERS,1,INTERNASIONAL,3,Iptu Budi Santoso,2,IRPAN MAIDELIS,1,Israel,1,Jakarta,188,jakarta timur,1,JAKSA,2,JAKSA AGUNG,1,JAYAPURA,1,KADIN RIAU,1,KAJATI RIAU,2,Kalimantan Timur,1,KAMPAR,89,KAMPAR KIRI,3,KAMPAR KIRI HULU,1,Kandis,1,KANWIL DITJENPAS RIAU,1,Kanwil Menkumham Riau,1,KAPOLDA,1,KAPOLDA RIAU,5,Kapolres,1,Kapolres Pelalawan,1,Kapolres Rohil,2,Kapolri,1,Kapolsek Kerumutan,1,Kebakaran,1,KEBAKARAN PEKANBARU,1,Kejagung,8,Kejagung RI,1,Kejari,1,KEJARI KUANSING,1,KEJARI ROHUL,1,Kejati,5,Kejati Riau,8,Kemenkumham Riau,1,Kepulauan Meranti,9,Kesehatan,2,KETAHANAN PANGAN,1,KHUP,1,KHUP Baru,1,Kisruh,1,KODAM XIX/TUANKU TAMBUSAI,3,KOMDIGI,1,KOPERASI MERAH PUTIH,1,Korem 031/Wira Bima,1,Korem Wira Bima,1,Korupsi,9,KORUPSI KOUTA HAJI,1,KPK,15,kriminal,7,KUANSING,13,KUHAP,1,KUHAP BARU,1,LAKALANTAS,1,LAMR Riau,1,LAN RI,1,LANGKAT,1,LANUD RSN,1,Lapas,2,LAPAS PASIR PANGARAIAN,1,Lapas Pekanbaru,4,LIMBAH B3,1,Lingkungan,1,LONGSOR,1,MA,1,Mafia Lahan,1,MAFIA MINYAK,3,MAHKAMAH KONSTITUSI,2,Makasar,1,mambang mit,1,Mandau,1,MARKARIUS ANWAR,4,MASURI,1,MAYJEN TNI AGUS HADI WALUYO,1,MBG,1,MEDAN,15,MEDIA SOSIAL,1,Mekkah,1,MENINGGAL DUNIA,1,Menkumham,3,Menteri ESDM,1,Mentri Keuangan,1,Miftahul Syamsir,1,MINAS,5,mpc Rohul,1,MTQ Ke - XXV Rohul,1,Mutasi Akhir Tahun,1,Narkoba,2,NARKOTIKA,4,NASIONAL,132,NATATU,1,NFLF 2025,1,Nusa tenggara timur,1,Olahraga,1,PANDAM XIX/TUANKU TAMBUSAI,1,pariwisata,2,Parkir,1,Parkir Gratis,1,PAWAI TA'ARUF,1,PEKANBARU,926,PELAJAR,1,PELALAWAN,10,PEMERINTAH DAERAH,1,pemerintahan,4,Pemkab Rohul,1,Pemko,3,Pemko Pekanbaru,11,PEMPROV RIAU,3,Pemuda Pancasila,1,Pencat Silat,1,Pencurian,1,pendidikan,2,Perawang,1,Pertahanan RI,1,PERUNDUNGAN,1,PGRI Pekanbaru,3,PGRI RIAU,1,PHR,1,Piala Adipura,1,piala dunia 2026,1,Pidana,1,Pilkada Serentak,1,Pipa Gas,1,PJ SEKDA KOTA PEKANBARU,1,Pj SekdaKo Pekanbaru,1,PLATFORM DIGITAL,1,Plt Gubernur Riau,2,PLTA Koto Panjang,1,Polda Riau,20,politik,14,POLRES BENGKALIS,1,Polres Pelalawan,1,POLRES ROHIL,5,POLRES ROHUL,1,Polres Rokan Hilir,2,Polresta Pekanbaru,4,Polri,11,Polsek Kerumutan,2,Polsek Rantau Kopar,3,Polsek Tambusai Utara,1,Prabowo,1,Prabowo Subianto,1,Presiden RI,1,PSE,1,PTPN IV REGIONAL III,3,PUPR INHU,1,PUPR RIAU,1,PUPUK BERSUBSIDI,1,Pupuk Subsidi,1,Purbaya,1,Reboisasi,1,Redaksi,1,RESPON CEPAT,1,Riau,237,RIAU WICARA,161,ROHIL,45,ROHUL,16,Rokan Hilir,1,ROKAN HULU,1,ROKANHULU,1,Rokok ilegal,1,Rutan Kelas I Pekanbaru,1,RUTAN PEKANBARU,1,S.F Hariyanto,1,Sampah,1,SATGAS PKH,1,SEKDA RIAU,1,SekdaProv Riau,1,SEKOLAH DASAR,1,SELAT PANJANG,1,SF Hariyanto,1,SIAGA DARURAT BENCANA,1,SIAK,115,SIGAP,1,SILAHTURAHMI,1,SINERGITAS,2,SLEMAN,1,Sosial,2,SOSIALISASI PERDA,1,SPPD Fiktif DPRD Riau,1,SPPG,5,suhardiman,1,SULAWESI SELATAN,1,Sumatera Barat,5,Sumatera Utara,1,Sumbar,1,Sutikno,1,Swasta,1,Syahrial Abdi,1,Syamsir Alam,1,SYAMSUL BAHRI,1,Tabung Harmoni Hijau,1,Tahlilan Memperingati 40 Hari,1,Tahun Baru,1,TALK SHOW DAN SHOWCASE,1,Tambang,2,Tambang ileggal,1,TAPUNG HULU,9,Tarakan,1,TASPEN,1,Tempat Hiburan Malam,1,TNI,4,TNI AD,1,TNI AU,1,TNI-Polri,1,TNTN,3,TPPO,2,TVRI,1,Victor Rachmat Hartono,1,Wakapolda Riau,1,Wakil Bupati Rokan Hilir,1,Wakil Walikota Pekanbaru,1,Walikota Pekanbaru,1,WARTAWAN,1,WAWAKO PEKANBARU,3,WNA CHINA,1,YAQUT CHOLIL,1,YOGYAKARTA,1,
ltr
item
SURAT KABAR UMUM DAN MEDIA ONLINE: Jajaran Polda Riau Ungkap 23 Kasus Penambangan Ilegal (Illegal Mining), 37 Pelaku Dibekuk
Jajaran Polda Riau Ungkap 23 Kasus Penambangan Ilegal (Illegal Mining), 37 Pelaku Dibekuk
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbdtOqjDDnnzwmngKBe8QunLzlgGJK0Ud-8Cgh2bBVZ0iEcahQe-gO800jt0__DwbFpfEpuBhuO4VkUb59TIBMFU_Cxcf4fN0lG3qGO1rvZzzsGesInI6PLZjgc9sCxDdcUEFMddTPLc7ZO5NxOijAsevfyXzT1grXPvLoFbYc82WKRUakBazQKk-j/w640-h640/IMG-20230220-WA0050.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbdtOqjDDnnzwmngKBe8QunLzlgGJK0Ud-8Cgh2bBVZ0iEcahQe-gO800jt0__DwbFpfEpuBhuO4VkUb59TIBMFU_Cxcf4fN0lG3qGO1rvZzzsGesInI6PLZjgc9sCxDdcUEFMddTPLc7ZO5NxOijAsevfyXzT1grXPvLoFbYc82WKRUakBazQKk-j/s72-w640-c-h640/IMG-20230220-WA0050.jpg
SURAT KABAR UMUM DAN MEDIA ONLINE
https://www.riauwicara.com/2023/02/jajaran-polda-riau-ungkap-23-kasus.html
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/2023/02/jajaran-polda-riau-ungkap-23-kasus.html
true
1793629583767935525
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy