RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Dokter di sebuah wilayah Pekanbaru diduga melakukan malpraktik terhadap pasiennya yang berinisial RB warga jalan...
Pada saat itu berdasarkan keterangan korban Malpraktik RB, Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Oktober 2022 lalu, saat korban pergi berobat bersama temannya ke tempat salah satu dokter spesialis saraf yang berada di jalan merak Pekanbaru. Sesampainya disana, Oknum dokter ZS selaku Ahli saraf melakukan tindakan penyuntikan terhadap korban RB di Rumah Praktek nya dengan biaya sekali penyuntikan sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Setelah dilakukan penyuntikan, namun esok harinya sangat disayangkan kondisi korban malah semakin memburuk serta terjadi beberapa efek negatif ke tubuh korban akibat setelah dokter tersebut melakukan penyuntikan.
Melihat kondisi korban semakin tidak membaik, pihak keluarga korban telah berkonsultasi dengan beberapa dokter spesialis saraf untuk menanyakan tindakan yang dilakukan oknum dokter tersebut kepada korban RB dan pihak keluarga juga telah melaporkan dokter spesialis saraf ZS ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dari hasil konsultasi dengan beberapa dokter spesialis saraf, banyak yang menyangkal dan meragukan tindakan yang dilakukan dokter spesialis saraf ZS, tindakan ZS terhadap RB dengan menyuntikkan jarum suntik di bagian bahu dengan tujuan menghilangkan peradangan pada penyakit yang dialami korban tidak pernah dilakukan oleh dokter-dokter saraf lainnya.
Pihak keluarga korban RB akan menempuh jalur hukum atas tindakan tidak cermat dan tidak tepat yang dilakukan oleh oknum dokter ZS ke pihak yang berwajib.
Dugaan kuat adanya Malpraktik dilakukan oknum dokter ZS terhadap pasien berinisial RB hingga membuat pasiennya semakin memburuk dan meminta uang sebesar 3,5 juta setiap kali penyuntikan itu mendapatkan sorotan dari berbagai dokter.
Oleh sebab itu, keluarga korban sangat merasa tidak senang atas tindakan yang dilakukan oknum dokter tersebut yang mengakibatkan efek negatif pada kondisi korban. Keluarga korban nantinya akan menunjuk kuasa hukum dan memberikan kuasa penuh kepada lawyer yang ditunjuk untuk menempuh Jalur Hukum Pidana maupun Perdata.
Hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan yang serius terkait dugaan malpraktek yang dilakukan oleh oknum dokter ZS.*
Pewarta:Ilham
Editor:riauwicara.com

COMMENTS