Surya Darmadi Sebut Angka Dakwaan Setengah Gila! Pusing, 23 Ribu Karyawan Tak Gajian

Suasana Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman (Kejagung) RIAUWICARA.COM|JAKARTA - Kamis, 8 Septem...

Suasana Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman (Kejagung)

RIAUWICARA.COM|JAKARTA - Kamis, 8 September 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman.

Keduanya diadili dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp 86.547.386.723.891 (total kerugian telah sesuai dengan revisi hasil perhitungan dari ahli kerugian keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli perekonomian Negara).

Menanggapi dakwaan Jaksa, Surya Darmadi mengaku pusing. Sebab, akibat rekening perusahaan di blokir. Puluhan ribu karyawannya tak gajian. "Karyawan semua tidak bisa bergaji. Ya,  tidak ada bijak. (Total karyawan) 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir," katanya usai sidang kepada awak media.

Dia juga mengaku heran dengan nilai kerugian negara dari dakwaan. Bahkan, dia mengatakan dugaan korupsi itu hanya tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Mengingat, lahan yang digunakan adalah Hak Guna Usaha (HGU) dan dirinya juga terkena kredit dari BNI.

Di sisi lain, kebun miliknya seharga Rp 4 triliun. Tapi, didenda Rp 78 triliun, terus Rp 104 triliun kemudian dakwaan Rp 73,9 triliun. "Angkanya saya setengah gila, Pak," sengit dia.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menyatakan; memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289. Merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602; dan merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000. Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891.

Adapun dakwaan kesatu Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan, kedua merujuk Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Ketiga Primair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Subsidiair : Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Terdakwa Raja Hamsir Rachman didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa telah sesuai berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut. ***


Editor : Miftahul Sy
Sumber : suara.com

COMMENTS

Nama

advertorial,4,Bali,3,BALIKPAPAN,1,Bandung,1,Bangka Belitung,1,BANGKINANG,3,BANTEN,3,BATAM,2,BENGKALIS,12,BINJAI,2,BOGOR,1,BUKITTINGGI,1,DPP PPRI,1,DUMAI,14,ekonomi,1,GAYO LUES,2,Hukum,53,IKN,1,INDONESIA,12,INHIL,4,INHU,8,INTERNASIONAL,3,Jakarta,180,jakarta timur,1,JAYAPURA,1,Kalimantan Timur,1,KAMPAR,75,KAMPAR KIRI,3,KAMPAR KIRI HULU,1,Kandis,1,Kanwil Menkumham Riau,1,Kejagung,2,Kejari,1,Kejati,3,Kemenkumham Riau,1,Kepulauan Meranti,6,Kesehatan,2,Korupsi,1,KPK,2,kriminal,6,KUANSING,10,LANGKAT,1,MEDAN,15,Menkumham,3,MINAS,5,NASIONAL,114,Nusa tenggara timur,1,Olahraga,1,pariwisata,2,PEKANBARU,869,PELALAWAN,8,pemerintahan,3,pendidikan,1,Perawang,1,Pidana,1,Pilkada Serentak,1,Polda Riau,1,politik,13,Polri,1,Riau,167,ROHIL,40,ROHUL,11,ROKANHULU,1,SELAT PANJANG,1,SIAK,109,SLEMAN,1,SULAWESI SELATAN,1,Sumatera Barat,4,Tambang,2,TAPUNG HULU,2,Tarakan,1,TNI-Polri,1,YOGYAKARTA,1,
ltr
item
Riau Wicara: Surya Darmadi Sebut Angka Dakwaan Setengah Gila! Pusing, 23 Ribu Karyawan Tak Gajian
Surya Darmadi Sebut Angka Dakwaan Setengah Gila! Pusing, 23 Ribu Karyawan Tak Gajian
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1j4KVhWRjyWObjybqMsetbL_WkV0jHvroojV0kw5CW2QDTuTDelekJ82Nb11AVCACVUAify3T0H6DP63dyp_pL3eOiUR2z2btHhmw3rhP0g0eFh9tw2Hm3wVNGycxoFZ4JTuyWDVPZwUx5rAH4k7MWtgiXq2X9JHgYclRL0y0Kv8UYxWd8n2lu3nV/w640-h360/1-suasana-pembacaan-surat-dakwaan-terhadap-terdakwa-surya-darmadi-dan-raja-thamsir-rachman.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1j4KVhWRjyWObjybqMsetbL_WkV0jHvroojV0kw5CW2QDTuTDelekJ82Nb11AVCACVUAify3T0H6DP63dyp_pL3eOiUR2z2btHhmw3rhP0g0eFh9tw2Hm3wVNGycxoFZ4JTuyWDVPZwUx5rAH4k7MWtgiXq2X9JHgYclRL0y0Kv8UYxWd8n2lu3nV/s72-w640-c-h360/1-suasana-pembacaan-surat-dakwaan-terhadap-terdakwa-surya-darmadi-dan-raja-thamsir-rachman.jpeg
Riau Wicara
https://www.riauwicara.com/2022/09/surya-darmadi-sebut-angka-dakwaan.html
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/2022/09/surya-darmadi-sebut-angka-dakwaan.html
true
1793629583767935525
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy