RIAUWICARA.COM|SIAK - Tiga oknum Pengurus Badan Usaha Milik Kampung atau BUMKAM Desa Pinang Sebatang Timur, Tualang, Siak, diperiksa Satres...
RIAUWICARA.COM|SIAK - Tiga oknum Pengurus Badan Usaha Milik Kampung atau BUMKAM Desa Pinang Sebatang Timur, Tualang, Siak, diperiksa Satreskrim Polres Siak pada Senin (12/9/2022). Salah seorang pengurus yang turut diperiksa berinisial AS, membenarkan pemanggilan pihaknya oleh Kepolisian.
"Benar pak, ada surat panggilan untuk kami bertiga. Saat ini kami ke Polres Siak untuk memenuhi panggilan," kata AS, Direktur BUMKAM.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Ubaidillah menyampaikan, kasus tersebut dalam tahap penyelidikan.
"Masih dalam tahapan penyelidikan Satreskrim Polres Siak, diantaranya pengumpulan dokumen terkait kegiatan tersebut dan klarifikasi dengan pengelola BUMKAM desa Pinang Sebatang Timur," kata Kasi Humas, Selasa (13/9/2022).
, AS adalah direktur, YW adalah sekretaris dan SW sebagai bendahara. Ketiga oknum itu mengakui perbuatannya, dihadapan Penghulu Pinang Sebatang Timur Heri Suparjan, saat dilakukan pemeriksaan pembukuan. Ketiganya mengakui mengambil uang kas BUMKAM dengan dalih peminjaman, dengan menggunakan identitas orang lain, senilai Rp 356.975.400,- (tiga ratus lima puluh enam juta, sembilan ratus tujuh lima ribu empat ratus rupiah).
Kasus ini mencuat saat Penghulu Pinang Sebatang Timur Heri Suparjan melakukan pemeriksaan pembukuan kas BUMKAM pada tahun 2021. Kemudian, Penghulu meminta pertanggungjawaban pengembalian uang tersebut hingga batas akhir bulan September 2022.
Hingga selanjutnya pihak Pemerintah Desa melakukan rapat internal bersama pengawas BUMKAM yakni Badan Pemusyawaratan Kampung atau BAPEKAM, dan Pendamping Desa. Hasil pertemuan internal pun, dilaporkan kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung atau DPMK Kabupaten Siak.
Modus penggelapan yang dilakukan oknum, yakni membuat permohonan pinjaman Fiktif. Ketiga oknum bekerjasama memalsukan sejumlah tandatangan untuk permohonan pinjaman mengatasnamakan masyarakat.
Jumlah pinjaman fiktif yang digerus ketiga oknum yakni AS sebagai direktur senilai Rp. 108.537.000, SW sebagai bendahara senilai Rp. 118.801.000, YW sebagai sekretaris senilai Rp. 129.619.400.
COMMENTS