PEKANBARU-- Terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) dari Laman Situs Resmi pada hari Kamis (11/8/2022) terkait di Tolaknya Kasasi Jaksa Penunt...
PEKANBARU-- Terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) dari Laman Situs Resmi pada hari Kamis (11/8/2022) terkait di Tolaknya Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tentang Kasus yang sempat Viral dialami oleh Ex Dekan Fisip Universitas Riau, Dr H Syafri Harto M.Si menjadi catatan sejarah bagi Proses Supremasi Hukum di Negeri ini.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus.
Tok! Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Kejati Riau, Ketua KNPI: "Negara Harus Ganti Rugi Biaya Rehabilitasi Rp.500 Milyar"
Menurut Gubernur Pemuda se-Provinsi Riau itu, Putusan MA sudah memastikan dan mengakhiri seluruh rangkaian peristiwa hukum yang sempat menjerat dan merugikan Syafri Harto.
Bertempat di Ruang Tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Kamis (11/8/2022) Ketua KNPI Riau Larshen Yunus katakan, bahwa hal itu justru menjadi titik tolak Evaluasi bagi para Aparat Penegak Hukum (APH) yang disinyalir kalah dan takluk dengan Tekanan Publik, seakan Ex Dosen Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fisip Unri itu melakukan Cabul seperti yang disangkakan. Bahkan yang lebih diperparah lagi, Syafri Harto sempat di Tahan di Sel Mapolda Riau beberapa bulan.
Ketua KNPI Riau Apresiasi Putusan Mahkamah Agung, Kasasi JPU di Tolak dan Biaya Rehabilitasi Rp.500 Milyar Menunggu.
"Kami sungguh sangat prihatin melihat kondisi hukum dinegeri ini. Padahal para APH yang ada cukup mumpuni. Sekolahnya tinggi-tinggi, Diklat sana-sini. Namun faktanya tak sesuai dengan Semangat Supremasi Hukum, termasuk jelas-jelas tidak sesuai dengan semangat Presisi bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si" ungkap Larshen Yunus.
Ketua KNPI tingkat Provinsi termuda se-Indonesia itu juga pastikan, bahwa pihaknya akan selalu menjadi Garda Terdepan dalam menjalankan semangat "Konsisten Menghadirkan Keadilan, ikhtiar Memperbaiki Negeri".
"Pada akhirnya segala proses hukum telah menjawab. Tuhan Bersemayam didalam diri dan jiwa seseorang yang Terzholimi. Tak ada ruang bagi APH yang justru Bermain dengan Nasib Seseorang. Negara harus segera Tunaikan Biaya Rehabilitasi terhadap bapak Syafri Harto yang telah menjadi Korban atas segala hal, terkait kasus tersebut" ujar Larshen Yunus.
Ex Dekan Fisip Unri Menang Atas Kasasi JPU Kejati Riau, Ketua KNPI: "Segera Cairkan Dana Rehabilitasi"
Hingga berita ini diterbitkan, DPD I KNPI Provinsi Riau mendesak, agar Negara Hadir dan Segera Menunaikan Tugasnya, yakni Mencairkan Dana Rehabilitasi terhadap Diri, Jiwa dan Nama Baik Syafri Harto. Perhitungan dari KNPI Riau sendiri, Dana tersebut mencapai angka 500 Milyar Rupiah, sesuai dengan Regulasi dan Peraturan maupun Ketentuan Hukum yang berlaku.
(*)
COMMENTS