RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Dalam Undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 pasal 1 ayat 56 menjelaskan, Syahbandar adalah pejabat pemerintah di ...
RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Dalam Undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 pasal 1 ayat 56 menjelaskan, Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Kepala Ksop Kuala Cenaku, Muhammad Alwin Zebua, diduga kuat ada indikasi rugikan Negara dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dengan memberikan kegiatan beroperasi ke PT. Samudera Inti Pasific yang belum ada izin nya untuk loading batu-bara yang sudah berjalan sampai saat ini.
PT. Samudera Inti Pasific disinyalir diketahui telah menyalahi aturan. Pasalnya, perusahaan yang telah beroperasi lama itu disinyalir belum mengantongi Izin dan merugikan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016.
Terminal Khusus (TERSUS) dan TUKS dibangun dan dioperasikan, hanya bersifat menunjang kegiatan pokok perusahaan. Dan pembangunan pelabuhan hanya bertujuan untuk menunjang usaha pokok dari perusahaan tersebut. Maka sarana transportasi laut menjadi salah satu unsur penting dan tepat, akan tetapi dengan semakin banyaknya jasa-jasa pengiriman barang dan perpindahan orang dari dalam negeri dan ke luar negeri menggunakan sarana transportasi laut semakin banyak pula peraturan dikeluarkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah peraturan terkait Pemberian izin pembangunan Terminal Khusus (TERSUS) dengan ketentuan peraturan menteri tentang norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor perhubungan di bidang laut. Untuk penataan pelabuhan nasional pemerintah Indonesia mengatur dalam suatu peraturan menteri, khususnya untuk terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri yang memuattentang penetapan lokasi, pembagunan dan pengoperasian.
Sangat disayangkan, hingga berita ini di tayangkan, Kepala KSOP Kuala Cenaku, Muhammad Alwin Zebua, saat dikonfirmasi oleh Wartawan Media riauwicara.com melalui Nomor WhatsApp pribadi nya +62 813-9700-xxxx, lebih memilih bungkam menjawab dan tidak memberikan keterangan terkait hal ini.
COMMENTS