Riauwicara.com|Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru, untuk menggelar takbiran di Masjid atau ...
"Itu (takbiran) berdasarkan surat edaran Kemenag nomor 10 tahun 2022 tentang penyelenggaraan salat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah huruf E," kata Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, S.STP, M.AP, kepada awak media, Selasa (5/7/2022).
Sejatinya Pemko Pekanbaru menginginkan pawai takbir digelar seperti biasanya. Namun, berdasarkan surat edaran dan hasil rapat bersama Forkopimda, rencana usulan tersebut akhirnya urung dilaksanakan.
"Kita awalnya menginginkan Idul Adha ramai dengan pawai takbir. Karena adanya keputusan dan surat edaran yang disampaikan dalam rapat bersama Forkopimda, takbiran hanya boleh dilakukan di Masjid atau Mushalla dan rumah masing masing," jelasnya.
Sebelumnya, ramai beredar Pemko Pekanbaru melalui Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, melarang masyarakat takbiran keliling jelang Idul Adha 1443 Hijriah.
Padahal, Pemko tetap memperbolehkan takbiran dilaksakan berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kemenag.
Pj Walikota Muflihun juga menyampaikan, bahwa Pemko akan segera membuat Surat Edaran Wali kota terkait Idul Adha 2022.(*)
COMMENTS