RIAUWICARA.COM |KAMPAR - Jum'at, 15/07/22, Nurhayati Syahrani biasa di sapa dengan singkatan Rani akan melakukan pengaduan di Dinas Tena...
RIAUWICARA.COM|KAMPAR - Jum'at, 15/07/22, Nurhayati Syahrani biasa di sapa dengan singkatan Rani akan melakukan pengaduan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Provinsi Riau, mempermasalahkan tentang gaji pekerjaannya yang belum di bayarkan oleh pihak perusahan yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit.
Merasa keberatan atas perilaku perusahaan yang mengakibatkan kerugian dan kehilangan kepercayaan dari pekerja CV Mawaddah.
Menurut Rani, karena kelalaian dari pihak perusahaan mengakibatkan kerugian mitra kerja yaitu CV Mawaddah abadi. Karena keterlambatan pembayaran yang mengakibatkan pekerja di bawah naungan CV Mawaddah menjadi marah dikarenakan belum digaji.
Selanjutnya berdasarkan SPK periode Maret sampai dengan 31 Mei 2022 ada beberapa tahapan pembayaran karena adanya masalah di SPK.
Sebelumnya pekerjaan berdasarkan SPK CV Mawaddah abadi di kerjakan oleh CV lain dan karyawan perusahaan PT Padasa Enam Utama-XIII koto Kampar dan seharusnya tidak bisa dikerjakan pihak lain.
Menurutnya, dalam dunia ketenagakerjaan ada regulasi yang di atur undang-undang, Pasal 93 ayat 2 no 13 tahun 2003, bahkan bisa kena ke pasal 55 ayat 1 peraturan pemerintah no 78 tahun 2015 tentang pengupahan, tuturnya.
Sampai berita ini di tayangkan pihak management / KTU perusahaan tidak menjawab WhatsApp dari Awak Media.(NR/TIM)
Editor : Miftahul Syamsir
COMMENTS