RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Sidang Perdana Kasus yang diduga kuat 100% penuh dengan intrik, Sandiwara dan Kepalsuan yang melibatkan Ketua De...
RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Sidang Perdana Kasus yang diduga kuat 100% penuh dengan intrik, Sandiwara dan Kepalsuan yang melibatkan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau hari ini digelar.
Bertempat di Ruang Sidang R Soerbekti Lantai 2, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jalan Teratai, hari ini Selasa (5/6/2022) kasus Perkara dugaan Pasal 406 (Pengrusakan) dan atau Pasal 168 dan atau Pasal 167 yang menuding Ketua KNPI Riau Larshen Yunus dan Ketua Forum Wartawan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rudiyanto masuk tanpa hak.
Atas Pasal yang sarat akan Fitnah tersebut, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus dan Rudiyanto mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, termasuk Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, H Suparman S.Sos M.Si.
Suparman hadir langsung, tatkala sidang berjalan dengan baik dan lancar. Mantan Ketua DPRD Riau itu memastikan, bahwa Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) benar-benar Keliru dan Penuh dengan Ketidaktahuan.
"Saya faham betul terkait aturan dan peraturan yang berlaku di Gedung DPRD Provinsi Riau. Itu Lembaga Politik! tidak bisa disamakan dengan Lembaga Eksekutif lainnya. Gedung DPRD Riau adalah Rumah Rakyat! Siapapun berhak berkunjung kesana, sepanjang menjaga nilai-nilai dan norma yang berlaku. Itu Perkara sangat Abal-Abal!" ungkap H Suparman, yang juga Mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul).
Selaku Senior dan Mantan Ketua KNPI Riau, H Suparman memastikan, bahwa kehadirannya benar-benar murni untuk menunjukkan Keprihatinannya terhadap kasus yang dialami oleh Juniornya, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus dan Sekretaris Rudiyanto Koto.
"Ayo adik-adikku! Tetap semangat ya. Alam akan membentuk kalian. Belajar itu bukan hanya di bangku Perkuliahan. Hal-hal semacam ini sangat menempah Mental kalian, menjadi yang lebih baik lagi. Ayo Adikku Yunus! Tetap semangat. Abang setia menjagamu" tegas H Suparman.
Hingga berita ini dimuat, Kuasa Hukum Larshen Yunus dan Rudiyanto Koto menegaskan, bahwa pihaknya Menolak dengan Tegas terhadap setiap Dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Hari Senin depan kita sampaikan Eksepsi. Kita pastikan, bahwa proses hukum ini benar-benar Keliru. JPU sama sekali tidak faham dengan kasus ini. Semuanya penuh dengan Ketidakpahaman. Karena Masih banyak yang lebih penting dari ini" tutur Jetro Sibarani SH MH, bersama Tim Kuasa Hukum Lainnya.
Kuasa Hukum Rudiyanto Koto juga pastikan, bahwa pihaknya akan tegak lurus dan jujur atas kasus ini. Pihaknya sangat menolak setiap Dakwaan dari JPU.
"Kita lihat hari Senin besok ya! Eksepsi akan kita sampaikan dengan sejelas-jelasnya. Kita pastikan, bahwa Perkara ini sangat Aneh bin Ajaib. Majelis Hakim tentu lebih Cerdas menggunakan Hati Nuraninya. Bahwa kasus ini sangat Keliru dan harus dibuktikan dengan BB. Ingat ya! Hukum adalah Pembuktian" ungkap Eva Nora SH MH bersama Tim Kuasa Hukum lainnya.
Ditempat yang sama, tampak juga hadir Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Siak Doni Candra,.SH,.MH. Terlihat Doni Candra memberikan support terkait kasus hukum yang di sangkakan kepada Ketua DPD KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus dengan dakwaan pasal 406 KHUP. Semoga kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya, ungkap Sekretaris DPD KNPI Siak.(*)
COMMENTS