RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Sidang kasus korupsi mantan Gubernur Riau H Annas Maamun digelar kembali di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan ...
RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Sidang kasus korupsi mantan Gubernur Riau H Annas Maamun digelar kembali di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (30/6/2022).
Saksi-saksi yang dihadirkan Drs H Johar Firdaus MSi (mantan Ketua DPRD Provinsi Riau 2009-2014), H Suparman SSos MSi (mantan anggota dan Ketua DPRD Provinsi Riau/mantan Bupati Rokan Hulu, Riau), A Kirjauhari (mantan anggota DPRD Provinsi Riau), Ir H Hazmi Setiadi MSi (mantan Anggota DPRD Provinsi Riau), Dra Hj Iwa Sirwani Bibra MSi (mantan Anggota DPRD Provinsi Riau), Almainis SPd MM (mantan anggota DPRD Provinsi Riau), Dr Ir H Koko Iskandar MSi (mantan anggota DPRD Provinsi Riau).
Di depan sidang, mantan anggota DPRD Riau yang sudah menjalani hukuman H Kirjauhari menjelaskan dia menerima uang dari Suwarno Pemprov Riau sebesar Rp900 juta. Uang ini disimpan sementara di rumah Kirjauhari lebih sehari. Kemudian Rp370 juta diserahkan kepada anggota DPRD Riau Riky Haryansyah dua kali diserahkan, uang ini dalam amplop masing-masing untuk diserahkan kepada 22 hingga 25 anggota DPRD Riau.
Menurut A Kirjauhari bahwa yang menulis nama-nama anggota DPRD Riau yang akan diberikan uang itu adalah Riky Hariansyah. Tapi kata A Kirjauhari dia tak tahu apakah uang Rp370 juta itu sudah diserahkan Riky Hariansyah ke masing-masing anggota dewan apakah belum. Riky Hardiansyahlah yang lebih tahu.
"Uang Rp900 juta dari Suwarno Pemprov Riau itu diserahkan di basement DPRD Riau. Kemudian Saya lapor Ketua DPRD Riau Johar Firdaus. Dan ke Riky Hardiansyahlah uang Rp370 juta saya serahkan untuk kemudian diserahkan ke masing-masing anggota DPRD Riau," terang A Kirjauhari.
Hingga saat ini Riky Hariansyah kerap hadir dalam sidang sebagai saksi. Ada dua persepsi yang berkembang dalam kasus korupsi ini pertama bahwa ini adalah masalah pembahasan pembentukan Provinsi Riau Pesisir yang sudah dilaksanakan Rapat Paripurnanya, dan versi kedua uang pelicin untuk pengalihan pos anggaran pembangunan rumah kumuh. ( Yusra Koto )
Editor : Miftahul Syamsir
COMMENTS