RIAUWICARA.COM |PEKANBARU - Rabu, 29 Juni 2022, sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati R...
RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Rabu, 29 Juni 2022, sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau.
Berdasarkan SIARAN PERS Nomor : PR- 41 /L.4.3/Kph.3/06/2022, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau, memeriksa 1 (satu) Orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019 yang bersumber dari APBN.
Saksi yang diperiksa yaitu AM (selaku Mantan Rektor Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019), AM Diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait Proses Anggaran dan Pertanggung jawaban Anggaran Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi, serta bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Umum (BLU) pada Universitas Sultan Syarif Kasim Riau pada Tahun 2019 yang bersumber dari APBN.Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). Proses pemeriksaan berjalan lancar ,tutup Bambang Heri Purwanto, SH.,MH Kasi Penkum Kejati Riau.
Editor : Miftahul Syamsir
COMMENTS