RIAUWICARA.COM - Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri Tahun 2...
RIAUWICARA.COM - Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri Tahun 2021, termasuk Implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Kepri untuk menindaklanjuti rekomendasi, BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan Opini WTP yang diraih Pemprov Kepri dalam 12 tahun berturut-turut.
Opini WTP tersebut disampaikan langsung oleh Auditor Utama Investigasi BPK RI Heri Subowo pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kepri T.A 2021, Dari BPK RI Kepada DPRD Provinsi Kepri di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Jumat (20/5).
Menurut Heri, capaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Namun tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemprov Kepri, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah.
"Meskipun demikian dampak permasalahan tersebut tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan" ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Gubernur Ansar dalam pidatonya mengatakan, setelah BPK-RI melaksanakan pemeriksaan selama kurang lebih 2 (dua) bulan, BPK-RI menyampaikan LHP atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri T.A dengan opini WTP yang merupakan tahun ke–12, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau secara berturut-turut memperolehnya.
"Atas pencapaian ini kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kepri sebagai ujung tombak pengelolaan keuangan daerah, DPRD Provinsi Kepulauan Riau serta pihak – pihak terkait yang telah memberikan perhatian dan dukungannya. Opini WTP yang diraih 12 tahun berturut ini merupakan bukti transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan" ucap Gubernur.
Dengan Opini WTP yang telah diterima ini, Gubernur Ansar berharap pengelolaan keuangan akan semakin baik, transparan dan akuntabel. Juga pencapaian ini agar dapat dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang.
"Kemudian terhadap hasil temuan, pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan sungguh-sungguh memberi perhatian dan melaksanakan tindak lanjut dalam waktu 60 (enam puluh) hari kedepan, sehingga temuan itu dapat segera di selesaikan" pungkasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang memimpin langsung paripurna mengucapkan selamat kepada Gubernur Ansar dan jajarannya atas prestasi yang diraih.
"Namun disebalik predikat WTP tersebut, masih ada catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti. DPRD Provinsi Kepri akan melaksanakan pengawasan melalui badan anggaran terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI tersebut," ungkap Jumaga.
Turut menghadiri Rapat Paripurna tersebut Kepala Perwakilan BPK Kepri Masmudi, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kepri, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, Forkopimda Kepri, Pimpinan Instansi Vertikal, Para Staf Khusus Gubernur, Para Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD Pemprov Kepri.
(red)
COMMENTS