Garut - Masyarakat di kawasan Kerkoff dan sekitarnya mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabup...
Kegiatan Satpol PP ini tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan Satpol PP pada tanggal 14 April 2022, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 218 botol minuman keras dari kios-kios tersebut.
Pembongkaran lapak liar yang dipimpin Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Garut Bangbang Riswandi R, S.Sos., Msi, sesuai dengan Perda No. 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan dan Perda No. 13 tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Masyarakat dan sejumlah RT/RW dan tokoh setempat menilai, kegiatan pembongkaran kios liar/penjualan Miras sudah sangat tepat, terlebih di bulan suci ramadan harus bersih dari segala bentuk yang berpotensi menggangu ketentraman dan menimbulkan kriminalitas.
"Kami sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan Satpol PP yang telah melakukan pembongkaran lapar liar penjual Miras", ujar salah seorang tokoh setempat. ***
COMMENTS