Pekanbaru - Unit Reskrim Polsek Limapuluh berhasil menangkap DPO kasus pemerasan melalui jejaring sosial Michat yang terjadi beberapa waktu...
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH membenarkan atas penangkapan DPO pelaku pemerasan melalui jejaring sosial Michat yang terjadi salah satu penginapan di jalan Hasanuddin Kec. Limapuluh terang Kapolsek Limapuluh ditempat terpisah Kamis ( 07 / 4 /2022 ).
"Untuk kronologis kejadian bisa kita terangkan kembali bermula dari pelapor beserta temannya menginap di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin Senin tanggal 07 Februari 2022, selanjutnya pelapor TAS 'memesan' cewek melalui aplikasi Michat karena cewek tersebut datang lama, pelapor ini lalu membatalkan pesanan tersebut," terang Kompol Dany.
Atas pembatalan yang dilakukan pelapor, cewek yang dipesan tersebut memanggil teman laki - lakinya sebanyak 6 Orang yang selanjutnya mengancam pelapor dengan sebilah senjata tajam ( Pisau ) dan memaksa si pelapor untuk meminta Pin M-Banking pelapor, dan mengirim uang sebesar 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) melalui m-banking BCA yang ada di Hand phone pelapor dan ditambab uang tunai Rp.800.000,- ( Delapan Ratus Ribu rupiah dan 1 unit jam tangan APPLE WATCH seharga.2.200.000,Rokok elektrik, dengan total kerugian Rp.8.000.000,-( Delapan Juta Rupiah ).
Untuk DPO Ini kami mendapatkan informasi keberadaan nya terang Kapolsek Limapuluh Kompol Dany, langsung saya memerintahkan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lukman SH, MH untuk melakukan penangkapan.
Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial FMI Pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 17.30 Wib tepatnya kos-kosan yang berada di Jalan Kenanga Gg. Bunga Raya Kel. Padang Terubuk Kec. Senapelan Kota Pekanbaru, untuk pelaku kami lakukan interograsi dan mengakui telah melakukan pemerasan yang terjadi pada tanggal 7 Februari 2022 tersebut bersama pelaku lain yang telah ditangkap.
Ternyata pelaku juga mengakui telah melakukan Pemerasan melalui Aplikasi Mi Chat sebanyak 2 (Dua) kali dengan rincian Bulan Februari 2022, Hotel yang berada di Jl. Tuanku Tambusai, sebanyak 1 (Satu) kali, mendapat Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah),masih di Bulan Februari 2022, salah satu Hotel di Jl. Gatot Subroto sebanyak 1 (Satu) kali, mendapat Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah).
"Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenanakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman Maksimal 9 Tahun." tutup Kompol Dany.
(ES/HUMAS POLRESTA PEKANBARU)
COMMENTS