Pekanbaru - Tim Opsnal Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana Pertolongan Jahat...
Pekanbaru - Tim Opsnal Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana Pertolongan Jahat (Tadah) Curanmor pada Minggu, (10/04) dini hari, Sabtu (16/04/2022).
Di jelaskan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalu Kasat Reskrim Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., pengungkapan tersangka hasil dari pengembangan pelaku curanmor inisial IP yang telah berhasil diamankan.
"Dari hasil pengembangan pelaku Curanmor inisial IP menawarkan motor curian kepada penadah tersangka YJS (38) dan tersangka YJS (38) membeli motor tersebut seharga Rp. 2.700.000,-(Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
"Pada Minggu, (10/04) kami mendapat informasi dari Masyarakat bahwa tersangka YJS sedang berada di rumahnya di Jln. Merak Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan berdasarkan informasi tersebut kami berhasil mengamankan tersangka," UU ucapnya.
Di terangkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru hasil dari pengembangan, tersangka YJS (38) mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa motor tersebut sudah di jual kembali.
"Hasil interogasi yang kami terima tersangka YJS (38) mengakui motor tersebut telah dijual kembali kepada insial H seharga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)," terangnya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam.
Atas perbuatannya tersebut tersangka YJS terancam Pasal 480 K.U.H.Pidana.
(ES/HUMAS POLRESTA PEKANBARU)
COMMENTS