PEKANBARU-- Selain Kalahnya Pemerintah dan DPRD Provinsi Riau dalam Gugatan dua Organisasi Kemasyarakatan (NGO) di Mahkamah Agung RI, terkai...
Yakni, terkait aturan yang mewajibkan dilakukannya Pergantian (Roling) Alat Kelengkapan Dewan (AKD) per 2,5 tahun dari Jabatan selama 5 tahun.
Peraturan Presiden dan atau Peraturan Pemerintah yang mengamanatkan hal tersebut justru disinyalir telah di Langgar oleh 65 orang Anggota plus Sekretaris DPRD Provinsi Riau.
Pelanggaran yang berujung Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut seharusnya jangan dianggap Spele alias jangan dikira main-main, karena segala bentuk kegiatan di Lembaga Terhormat itu membebani Keuangan Negara dan atau Daerah.
Apabila ditinjau dari Perspektif Hukum Tata Negara, maka terhitung semenjak tahun 2019 yang lalu, durasi waktu 2,5 tahun berakhir di bulan Maret atau awal bulan April 2022 saat ini, tetapi untuk DPRD Provinsi Riau justru terang-terangan melanggar peraturan tersebut.
65 Anggota dan Sekwan DPRD Berpotensi Masuk Penjara, ini Tanggapan KNPI Riau.
Tontonan yang memalukan itu juga dipertegas dengan selalu batalnya Rapat Paripurna tentang pengesahan Roling AKD di DPRD Provinsi Riau, mulai dari Jadwal pertama, yakni hari Senin, 11 April 2022 hingga diundur menjadi hari Senin, 18 April 2022, namun lagi-lagi tetap batal, Lembaga Terhormat itu sepertinya mulai Luntur menjadi Lembaga Ecek-Ecek.
Melansir dari beberapa sumber media online lainnya, bahwa kondisi tersebut memang benar-benar terjadi dan selalu molor. Seperti yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Riau, bahwa kondisi tersebut disebabkan belum duduknya antar pihak.
Selain rujukan hukum lainnya, Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Riau jelas-jelas mencantumkan dan mengamanatkan, bahwa selama 2,5 tahun mesti dilakukan Pergantian Kepemimpinan di tingkat AKD, tetapi hal itu jelas-jelas dilanggar dan tak dijalankan.
Terpisah, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau angkat bicara.
Melalui salah satu unsur Wakil Ketua, kondisi tersebut dianggap sebagai ujian bagi Moral Pejabat di Provinsi Riau ini, khususnya terhadap 65 anggota plus Sekretaris DPRD Riau.
"Justru yang kami khawatirkan adalah, PMH tersebut dianggap sebagai budaya, apalagi kalau tepat diakhir masa 2,5 tahun itu, masih ada Ketahuan para Anggota Dewan yang menjalankan Aktivitasnya, baik itu di Komisi, Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan Lainnya. Bagi KNPI Riau, kekhawatiran tersebut jangan sempat terjadi, karena sudah jelas Status dari para anggota dewan pasca lewatnya waktu 2,5 tahun tidak jelas alias diluar dari koridor hukum. Stop Kunker apalagi Pake istilah Study Banding! Kurang-Kurangi berbuat Dosa" tegas Saipul Nazli Lubis, Wakil Ketua DPD KNPI Riau.
Sampai berita ini diterbitkan, berbagai macam Partai yang terhimpun didalam Fraksi DPRD Provinsi Riau belum menemui permufakatan, Ikhwal terkait hal itu karena belum terjadi dil-dilan.
KNPI Riau khawatir!!! tontonan seperti itu akan menjadi Konsumsi Nasional, ketika masih dianggap spele, seakan para pejabat di Riau tak memiliki Etika dalam menjalankan Amanahnya.
KNPI Riau siap sedia dilibatkan dalam proses Negoisasi dalam penyusunan AKD, pasca 2,5 tahun dilewati.
Hal itu dipertegas Saipul Nazli Lubis. Wakil Ketua yang selalu Konsen dalam hiruk pikuk dunia Legislatif di seluruh Provinsi Riau.
"Pak Ketua dan Para Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau. Tolonglah, dijaga Marwah Negeri ini. Jangan buat malu!!! Apalagi saat ini dibulan suci Ramadhan. Ayolah bekerja serius, jangan main-main!!! KNPI Riau siap diberdayakan, Hidup Pemuda, Hidup Rakyat!!!" akhir Saipul Nazli Lubis, Wakil Ketua KNPI Riau, menutup pernyataan persnya, Kamis (21/4/2022). ***
COMMENTS