GAYO LUES - Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gayo Lues Fauzul Iman, S.T.,M.Si bersama Personil P2M melaksanakan kegiatan Bimtek Pe...
GAYO LUES - Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gayo Lues Fauzul Iman, S.T.,M.Si bersama Personil P2M melaksanakan kegiatan Bimtek Penggiat P4GN Instansi Pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang dihadiri oleh Wakil Bupati Gayo Lues H. Said Sanidan di moderatori oleh Ketua DPD IPeKB Provinsi Aceh bapak Jenan Thaib, SE.
Di hari Ke-2 pelaksanaan Bimtek P4GN instansi pemerintah Kab. Gayo Lues, BNNK Gayo Lues menghadirkan 4 Pemateri yaitu, Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Setda Gayo Lues H. Irwansyah, S.Si.,MM dengan judul Pengembangan Karakter Individu Sebagai Penggiat Anti Narkoba, Camat Blangkejeren Jusmalera Senja, S.Sos.,M.SP dengan judul Rencana Aksi P4GN, Sekretaris Kesbangpol Zulkifli Wijaya, S.H.,Mec.Dev dengan judul Strategi Pencegahan Narkotika Di Lingkungan Pemerintah dan Wakil Bupati Gayo Lues H. Said Sani dengan judul "Rehabilitasi Adiksi dan Konseling".
Selanjutnya, Acara di lanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Kemudian penyarahan Sertifikat dan Pin penggiat anti narkoba secara simbolis kepada 4 perwakilan peserta.
Dalam arahanya Kepala BNNK Gayo Lues Fauzul Iman, S.T., M.Si menyampaikan terimakasih kepada peserta dan 8 narasumber yang telah menyampaikan tentang upaya P4GN. Penyampaian informasi tentang P4GN kepada instansi masing-masing harus di lakukan sesuai ketentuan yang ada.
Ia menyebutkan Penggiat P4GN harus bisa mengedukasi instansi masing-masing dalam hal mewujudkan Gayo Lues Bersinar.
" Pencegahan yang dilakukan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukkan secara sadar dan bertanggung jawab dengan tujuan menekan angka prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan bisa memutus mata rantai jaringan narkoba yang ada. Dalam hal ini dapat menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
Arahan sekaligus penutupan acara Bimtek Penggiat P4GN oleh Wakil Bupati Gayo Lues H. Said Sani menyampaikan bahwa peredaran gelap narkotika merupakan kegiatan atau serangkaian kegiatan yang di lakukan oleh seseorang secara tampa hak atau melawan hukum yang merupakan tindak pidana narkotika.
Jadi untuk hal ini penggiat P4GN instansi Pemerintah harus jeli melihat kondisi ini. Jika ada hal mencurigakan segera di laporkan untuk menyelamatkan saudara dan instansi pemerintahan dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pemda Gayo Lues bekerjasama dengan BNNK Gayo Lues dan Pintu Hijrah Aceh akan melaunching tempat Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Desa Agusen Kec. Blangkejeren. Dalam hal ini di sampaikan juga kepada Dinas Kesbangpol dan Kabag Hukum Setdakab agar menyegerakan penerbitan PERBUP P4GN di Kabupaten Gayo Lues. (AViD)
COMMENTS