Amankan 343 Knalpot Brong, Dirlantas Kombes Firman ; Tidak Layak Jalan, Membahayakan dan Mengganggu Kenyamanan Masyarakat

PEKANBARU - Petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dan jajaran, menindak para pengendara yang menggunakan knalpot brong ...

PEKANBARU - Petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau dan jajaran, menindak para pengendara yang menggunakan knalpot brong yang menimbulkan suara bising.

Dari penindakan yang telah digelar selama 3 hari belakangan ini, petugas mengamankan 343 buah knalpot brong. Knalpot dicopot dari sepeda motor pemiliknya untuk disita.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, operasi penindakan dan penertiban yang dilakukan jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) ini, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan tertib di masyarakat.

Terlebih hanya tinggal hitungan hari saja, masyarakat khususnya umat muslim, akan menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan.

"Sebagaimana instruksi Bapak Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal, Polda Riau harus menjamin ketertiban dan keamanan di masyarakat. Dan bagaimana kepolisian harus menciptakan situasi kondusif sehingga masyarakat yang akan menjalankan ibadah di Bulan Ramadan, dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa ada gangguan," kata Kombes Sunarto, saat kegiatan pers rilis di Ditlantas Polda Riau, Rabu (30/3/2022).

"Misalnya saat melaksanakan ibadah salat. Jadi supaya tidak terganggu dengan suara knalpot yang bising seperti ini," imbuh Kabid Humas.

Diungkapkan Kombes Sunarto, penindakan dilakukan kepada pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar yang ditetapkan.

Kepada pengendara yang bersangkutan, polisi menerapkan sanksi tilang. Ditegaskan mantan Kabid Humas Polda Sultra ini, kegiatan penindakan dan penertiban seperti ini masih akan terus dilakukan.

"Kita imbau masyarakat bisa tertib berlalu lintas, karena ini untuk keselamatan bagi pengendara itu sendiri, bagi pengguna jalan lain dan masyarakat," ujarnya.

Disinggung terkait kendaraan truk besar yang melawan arus dan viral di media sosial, Kabid Humas menjelaskan pihaknya telah menemukan dan menindak tegas pelanggar tersebut.

“Petugas telah berhasil mengamankan pengemudi dan kendaraan tersebut untuk diberikan tindakan tegas dengan penerapan pasal berlapis, pasal 287 (1) junto 106(4)A dan B, tentang pelanggaran rambu lalu lintas, pasal 287(3) junto 106(4)D tentang gerak melawan arus,” urai Narto.

Sementara itu, Direktur Lantas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah mengungkapkan, kendaraan yang menggunakan knalpot bising, dinilai tidak layak jalan.

Pemilik atau pengendaranya juga telah melanggar pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

"Ini adalah kendaraan yang menggunakan knalpot brong, knalpot bising. Mengganggu kenyamanan masyarakat, dan membahayakan juga," terang Kombes Firman.

"Karena dengan adanya knalpot brong ini yang dipasang, tentu pemilik punya motivasi untuk kebut-kebutanlah, istilahnya. Kalau sudah brong brong, kepinginnya balap. Itu membahayakan dirinya sendiri dan orang lain," sambungnya.

Bagi pengendara motor dengan knalpot bising ini, diberi sanksi tilang dengan hukuman penjara pidana 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Knalpot brong ini pun disita oleh petugas untuk kepentingan tindakan selanjutnya.

(ES/HUMAS POLDA RIAU)
 

COMMENTS

Nama

advertorial,4,Bali,3,BALIKPAPAN,1,Bandung,1,Bangka Belitung,1,BANGKINANG,3,BANTEN,3,BATAM,2,BENGKALIS,12,BINJAI,2,BOGOR,1,BUKITTINGGI,1,DPP PPRI,1,DUMAI,14,ekonomi,1,GAYO LUES,2,Hukum,53,IKN,1,INDONESIA,12,INHIL,4,INHU,8,INTERNASIONAL,3,Jakarta,180,jakarta timur,1,JAYAPURA,1,Kalimantan Timur,1,KAMPAR,75,KAMPAR KIRI,3,KAMPAR KIRI HULU,1,Kandis,1,Kanwil Menkumham Riau,1,Kejagung,2,Kejari,1,Kejati,3,Kemenkumham Riau,1,Kepulauan Meranti,6,Kesehatan,2,Korupsi,1,KPK,2,kriminal,6,KUANSING,10,LANGKAT,1,MEDAN,15,Menkumham,3,MINAS,5,NASIONAL,114,Nusa tenggara timur,1,Olahraga,1,pariwisata,2,PEKANBARU,869,PELALAWAN,8,pemerintahan,3,pendidikan,1,Perawang,1,Pidana,1,Pilkada Serentak,1,Polda Riau,1,politik,13,Polri,1,Riau,167,ROHIL,40,ROHUL,11,ROKANHULU,1,SELAT PANJANG,1,SIAK,109,SLEMAN,1,SULAWESI SELATAN,1,Sumatera Barat,4,Tambang,2,TAPUNG HULU,2,Tarakan,1,TNI-Polri,1,YOGYAKARTA,1,
ltr
item
Riau Wicara: Amankan 343 Knalpot Brong, Dirlantas Kombes Firman ; Tidak Layak Jalan, Membahayakan dan Mengganggu Kenyamanan Masyarakat
Amankan 343 Knalpot Brong, Dirlantas Kombes Firman ; Tidak Layak Jalan, Membahayakan dan Mengganggu Kenyamanan Masyarakat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggA8jsEV8hlrtwwEPKbCtJU3GUoQct-KhSY_4_hiCHmPhjU6okPcpQQS5e0jkZRXHIHeGPa39dBNFyw1IoJUUr9UEGE9yeofAhiCuUQsoLuWbO0gg006wurpSAUFWbihb-OmsQvfAevk4dt2_5ofBaCQ9RKgwdl2pULPYRq0s_1JyLPHvLNIHuaB4u/w304-h400/IMG_20220330_185537.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggA8jsEV8hlrtwwEPKbCtJU3GUoQct-KhSY_4_hiCHmPhjU6okPcpQQS5e0jkZRXHIHeGPa39dBNFyw1IoJUUr9UEGE9yeofAhiCuUQsoLuWbO0gg006wurpSAUFWbihb-OmsQvfAevk4dt2_5ofBaCQ9RKgwdl2pULPYRq0s_1JyLPHvLNIHuaB4u/s72-w304-c-h400/IMG_20220330_185537.jpg
Riau Wicara
https://www.riauwicara.com/2022/03/amankan-343-knalpot-brong-dirlantas.html
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/2022/03/amankan-343-knalpot-brong-dirlantas.html
true
1793629583767935525
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy