Ketua KUD Sawitra Herry Chaniago Diduga Kuat Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Dan Perampasan Hak-Hak Anggota Koperasi

RIAUWICARA.COM |TAPUNGHULU - Koperasi Unit Desa ( KUD) sebagai satu bentuk koperasi yang harus tunduk pada undang-undang nomor 12/1967 dan ...

RIAUWICARA.COM|TAPUNGHULU - Koperasi Unit Desa ( KUD) sebagai satu bentuk koperasi yang harus tunduk pada undang-undang nomor 12/1967 dan undang-undang nomor 25/1992 dan juga berstatus hukum. Disini dijelaskan, bahwasanya KUD memiliki peranan penting dalam peningkatan perekonomian dan pembangunan di pedesaan dan Disini juga dijelaskan fungsi KUD didirikan bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada anggota yang tergabung di dalam koperasi (KUD) tersebut, khususnya pada sektor ekonomi. Kesejahteraan masyarakat desa juga akan berkembang secara terus menerus selama cara kerja KUD dan para pengurusnya bekerja dengan jujur serta bertanggungjawab kepada seluruh anggota koperasinya.

Lain hal nya dengan "KUD SAWITRA", Koperasi Unit Desa ( KUD ) yang terletak di Desa Tanah Datar Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. KUD ini ternyata berada dalam satu Kecamatan (bersebelahan) dengan KUD SINEMA NENEK ( KUD yang saat ini lagi viral dan saat ini kasusnya sudah di proses di Mapolda Riau dan kasus nya juga sudah sampai ke Mabes Polri dan Ketua KUD ini juga tersangkut dalam Perbuatan Melawan Hukum ).

Dari hasil Investigasi khusus Tim Gabungan DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Rakyat ( LSM-GAPURA ) Provinsi Riau dan Gabungan beberapa Wartawan Media Cetak dan Online, Kamis 27 Januari 2022. Ditemukan banyak kejanggalan yang terjadi di dalam pengurus KUD SAWITRA secara sistematis. Dan diketahui juga Ketua KUD SAWITRA atas nama "HERRY CHANIAGO" merupakan KETUA KUD Sepanjang Masa karena hingga sampai saat ini belum tergantikan.

Dari hasil wawancara yang kami lakukan dengan beberapa masyarakat dan anggota koperasi, Ketua KUD SAWITRA HERRY CHANIAGO ini Diduga Kuat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena pada masa kepemimpinan nya dan pada masa kekuasaanya, HERRY CHANIAGO ( Ketua KUD ) diduga kuat telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dan perampasan hak anggotanya dan ini sudah jelas ada unsur pidananya menurut pasal yang berlaku.

Dan disini juga diketahui, Ketua KUD SAWITRA HERRY CHANIAGO Diduga kuat dengan sengaja melanggar atau melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) dengan sengaja memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua KUD SAWITRA sepanjang masa, dengan melakukan suatu keputusan sepihak atau penyalahunaan wewenang dengan merugikan KUD SAWITRA dan anggotanya, yakni dengan meminjamkan pinjaman kepada salah seorang yang bukan dari anggota KUD SAWITRA itu sendiri, Seperti dari hasil pengakuan Wawancara khusus wartawan Media Riau Wicara dan Tim Investigasi LSM GAPURA Provinsi Riau dengan sumber-sumber terpercaya di Desa Tanah Datar dan juga dari beberapa Anggota-anggota KUD SAWITRA yang telah tergabung sejak lama menjadi anggota KUD SAWITRA.

Hal ini mendapat tanggapan serius dari Ketua TIM Investigasi yang tergabung di DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Rakyat (LSM-Gapura) Provinsi Riau Miftahul Sy, Minggu Depan kita ( TIM ) akan langsung buat laporan Resmi ke Mapolda Riau ( Polda Riau ). Segala berkas-berkas dan bukti rekaman dan bukti dari hasil investigasi khusus di lapangan dan bukti pendukung lain nya dan juga saksi dalam perkara ini telah TIM persiapkan.

Disini kami akan mengawal dan mendesak Tegas Polda Riau untuk segera mengusut tuntas Ketua KUD Herry Chaniago, Ketua KUD SAWITRA Desa Tanah Datar Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Tegas Ketua Tim Investigasi khusus kepada wartawan. (Tim) 


Editor : Miftahul Sy

COMMENTS

BLOGGER: 1
  1. Sumber jangan hanya dari sebelah pihak.. kami disini anggota KUD SAWITRA Bangga dengan pencapain dari kepengurusan Herry Chaniago dan selama ini kamin anggota selalu mendapatkan hak-hak kami.. jadi apa salahnya beliau kami jadikan ketua sepanjang masa..

    BalasHapus

Ayo Buruan Daftar, Pelatihan Satpam Kualifikasi Gada Pratama, Hanya di PT Raja Perkasa Sakti

Nama

Abdul Wahid,2,advertorial,4,Agung Nugroho,1,AKSI DAMAI,1,AMI,3,ANDRY SAPUTRA,1,Anti Rasuah,1,Bahlil Lahadalia,1,Bali,3,BALIKPAPAN,1,Balung,1,Bandung,1,Bangka Belitung,1,BANGKINANG,3,BANTEN,3,BARESKRIM POLRI,1,BATAM,2,BENCANA SUMBAR,1,BENGKALIS,14,BINJAI,2,BLOKIR,1,BNNP RIAU,2,BOGOR,1,BOS DJARUM FOUNDATION,1,BPKP,1,BRIMOB RUN 2025,1,BUKITTINGGI,1,BULLYING,1,Bupati,1,CALL 110,1,DEMO,1,Desa Pulau Beralo,1,DEWAN ETIK AMI,1,DIREKTUR UTAMA PT. DJARUM FOUNDATION,1,DISDIK KOTA PEKANBARU,1,Disdik Pekanbaru,2,DLHK,1,DPP PPRI,1,DPRD Kota Pekanbaru,2,DPRD Pekanbaru,1,DPRD Provinsi,1,DPRD Rohul,1,DUMAI,15,ekonomi,1,EKS DIRJEN PAJAK,1,GAYO LUES,2,Generasi Muda,1,GRUP 3 KOPASSUS,1,GUBERNUR RIAU,2,Haji,1,Hari Pahlawan,1,HARI POHON SEDUNIA,1,hati pahlawan,1,Hukum,72,IKN,1,IMIPAS,1,INDONESIA,14,INDRAGIRI HULU,1,INHIL,5,INHU,8,INSAN PERS,1,INTERNASIONAL,3,IRPAN MAIDELIS,1,Jakarta,187,jakarta timur,1,JAKSA,1,JAYAPURA,1,KADIN RIAU,1,KAJATI RIAU,1,Kalimantan Timur,1,KAMPAR,87,KAMPAR KIRI,3,KAMPAR KIRI HULU,1,Kandis,1,KANWIL DITJENPAS RIAU,1,Kanwil Menkumham Riau,1,KAPOLDA,1,KAPOLDA RIAU,1,Kapolri,1,KEBAKARAN PEKANBARU,1,Kejagung,7,Kejagung RI,1,Kejari,1,KEJARI KUANSING,1,KEJARI ROHUL,1,Kejati,5,Kejati Riau,3,Kemenkumham Riau,1,Kepulauan Meranti,8,Kesehatan,2,Kisruh,1,KOMDIGI,1,Korupsi,5,KORUPSI KOUTA HAJI,1,KPK,11,kriminal,6,KUANSING,13,KUHAP BARU,1,LAMR Riau,1,LANGKAT,1,Lapas,2,LAPAS PASIR PANGARAIAN,1,Lapas Pekanbaru,3,LIMBAH B3,1,Lingkungan,1,MA,1,Mafia Lahan,1,MAFIA MINYAK,2,MAHKAMAH KONSTITUSI,1,Makasar,1,Mandau,1,MASURI,1,MEDAN,15,MEDIA SOSIAL,1,Mekkah,1,MENINGGAL DUNIA,1,Menkumham,3,Menteri ESDM,1,Miftahul Syamsir,1,MINAS,5,MTQ Ke - XXV Rohul,1,Narkoba,2,NARKOTIKA,1,NASIONAL,132,Nusa tenggara timur,1,Olahraga,1,pariwisata,2,PEKANBARU,920,PELALAWAN,8,PEMERINTAH DAERAH,1,pemerintahan,4,Pemkab Rohul,1,Pemko,3,Pemko Pekanbaru,2,PEMPROV RIAU,3,pendidikan,2,Perawang,1,Pertahanan RI,1,PERUNDUNGAN,1,PGRI Pekanbaru,3,PGRI RIAU,1,Piala Adipura,1,Pidana,1,Pilkada Serentak,1,Pj SekdaKo Pekanbaru,1,PLATFORM DIGITAL,1,Plt Gubernur Riau,2,Polda Riau,8,politik,14,POLRES BENGKALIS,1,Polresta Pekanbaru,2,Polri,8,Prabowo,1,Prabowo Subianto,1,Presiden RI,1,PSE,1,PTPN IV REGIONAL III,1,PUPR INHU,1,PUPUK BERSUBSIDI,1,Redaksi,1,RESPON CEPAT,1,Riau,237,RIAU WICARA,56,ROHIL,43,ROHUL,14,ROKANHULU,1,S.F Hariyanto,1,SekdaProv Riau,1,SEKOLAH DASAR,1,SELAT PANJANG,1,SF Hariyanto,1,SIAK,113,SIGAP,1,SILAHTURAHMI,1,SLEMAN,1,Sosial,1,SOSIALISASI PERDA,1,suhardiman,1,SULAWESI SELATAN,1,Sumatera Barat,4,Sumatera Utara,1,Sumbar,1,Syahrial Abdi,1,Syamsir Alam,1,Tahlilan Memperingati 40 Hari,1,TALK SHOW DAN SHOWCASE,1,Tambang,2,Tambang ileggal,1,TAPUNG HULU,6,Tarakan,1,TASPEN,1,TNI,3,TNI AD,1,TNI-Polri,1,TNTN,1,TPPO,1,Victor Rachmat Hartono,1,Walikota Pekanbaru,1,YAQUT CHOLIL,1,YOGYAKARTA,1,
ltr
item
SURAT KABAR UMUM DAN MEDIA ONLINE: Ketua KUD Sawitra Herry Chaniago Diduga Kuat Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Dan Perampasan Hak-Hak Anggota Koperasi
Ketua KUD Sawitra Herry Chaniago Diduga Kuat Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Dan Perampasan Hak-Hak Anggota Koperasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgGEC3k4GiBSiavYRSpUcYb6gsoGJJabE_UNdW5LUsxSgSSIS9-hHhulJzc_Zpjv5qP0-I1wdc07hIdjf6LyCNjf0Hdca95KVBWkoOjxNa-KreN-t_XcOMD8G1oA7jjiqmikWXdVEDwoyFDP6d6GXtwqM-Wz1o8A2R40b6Q6UeWpq8VvPWVZd-UrzwQ=w640-h480
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgGEC3k4GiBSiavYRSpUcYb6gsoGJJabE_UNdW5LUsxSgSSIS9-hHhulJzc_Zpjv5qP0-I1wdc07hIdjf6LyCNjf0Hdca95KVBWkoOjxNa-KreN-t_XcOMD8G1oA7jjiqmikWXdVEDwoyFDP6d6GXtwqM-Wz1o8A2R40b6Q6UeWpq8VvPWVZd-UrzwQ=s72-w640-c-h480
SURAT KABAR UMUM DAN MEDIA ONLINE
https://www.riauwicara.com/2022/01/ketua-kud-sawitra-herry-chaniago-diduga.html
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/2022/01/ketua-kud-sawitra-herry-chaniago-diduga.html
true
1793629583767935525
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy