RIAUWICARA. COM|SIAK - Kepolisian Sektor Kandis Polres Siak mengungkap kasus praktek perjudian pada Sabtu (13/8/2022) malam. Para tersangka...
RIAUWICARA. COM|SIAK - Kepolisian Sektor Kandis Polres Siak mengungkap kasus praktek perjudian pada Sabtu (13/8/2022) malam. Para tersangka yang diamankan yakni, L (73), RCA (27), S (29), RG (33), TN (58).
Kapolsek Kandis Kompol Bambang Hariyanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para tersangka, Selasa (16/8/2022).
"Para tersangka telah kita amankan. Kita ungkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada praktik perjudian di Kelurahan Kandis Kota, yakni di rumah warga LS alias Juntak Sakai," kata Kompol Bambang.
Lanjut Kapolsek Kandis, berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim AKP Charles Nainggolan beserta tim langsung ke TKP, dan melakukan penangkapan.
"Dan sekira pukul 23.45 Wib dilakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai, dan pada saat itu, ditemukan 4 orang laki-laki yang sedang bermain judi dengan menggunakan meja tembak burung, alias gelper. Sedangkan satu orang diamankan sebagai penyedia lokasi judi," pungkas Kapolsek Kandis.
Setelah dilakukan penggeledahan, terhadap penyedia tempat, Kepolisian menyita barang bukti berupa uang hasil pembelian koin sebesar Rp. 57.000, beserta satu unit Mesin judi gelper tembak burung alias meja Gelper yang masih beroperasi dan satu(1) buah chip pengisi koin.
Para tersangka terancam pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
COMMENTS