Pekanbaru-Pria inisial ZA (32) Spesial bobol rumah berhasil di bekuk Tim Opsnal Polsek Senapelan atas kasus Tindak Pindana Pencurian dengan ...
Pekanbaru-Pria inisial ZA (32) Spesial bobol rumah berhasil di bekuk Tim Opsnal Polsek Senapelan atas kasus Tindak Pindana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Jln. Sidomulyo, Kec. Senapelan, Kota Pekanbaru, Selasa (22/02/2022).
"Kejadian terjadi di Rumah Korban FSD (23) pada Minggu, (23/05/21) dini hari, saat itu korban meninggalkan rumah untuk berjualan ke pasar AKAP, saat pulang kerumah di hari yang sama pada pukul 08:00 WIB, Korban melihat pintu rumah dalam kondisi terbuka dan gembok rumah rusak,"Jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H.,
Dari hasil bobol rumah yang dilakukan, tersangka mengambil barang milik korban berupa 1 (Satu) kotak kardus besar yang berisikan cabai merah, 1 (Satu) goni yang berisikan cabai merah dan 1 (Satu) unit timbangan cabai.
Diceritakan oleh Kapolsek Senapelan aksi tersangka diketahui lewat rekaman CCTV rumah Korban.
"Aksi tersangka diketahui lewat rekaman CCTV rumah korban, dari rekaman CCTV tersebut terlihat ada dua tersangka yang berhasil masuk dan membawa barang korban dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam,"Ucap Kapolsek Senapelan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan berhasil dilakukan dirumah tersangka
"Pada Kamis, (17/02) sekira pukul 22.30 WIB, Kami mendapat informasi bahwa tersangka ZA (32) sedang berada di Jln. Sidomulyo Kec.Senapelan Pekanbaru (Rumah Tersangka), Tim langsung melakukan peninjauan dan berhasil mengamankan tersangka,"Ungkapnya.
"Untuk tersangka ZA (32) sudah berhasil kami amankan dan dari hasil Test Urine yang dilakukan Negatif menggunakan Narkotika, Sementara satu rekannya inisial U (DPO) akan segera kita lakukan penangkapan,"Tutupnya.
Atas kejadian tersebut korban FSD (23) mengalami kerugian materil yang di taksir sebesar Rp.4.600.000,- (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Atas tindakannya tersebut kini tersangka ZA harus mendekam dijeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 363 KUHP dengan ancaman Maksimal 7 (Tujuh) Tahun Penjara.
(ES/Humas Polsek Senapelan)
COMMENTS