RIAUWICARA.COM |PEKANBARU - Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap ters...
RIAUWICARA.COM|PEKANBARU - Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap tersangka inisial G (45) yang merupakan tahanan dengan kasus Pencurian dengan Pemberatan, selasa (15/02/2022).
"Pelaku ini melakukan aksinya pada 27 November lalu terhadap Korban inisial AY (20) Jl. Soekarno hatta Pondok Ikan Bakar Sinar Muda. Saat itu Korban sedang mandi dan meletak barangnya di dalam tas dan melihat hal tersebut korban langsung mengambil barang korban tersebut,"Ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan barang berupa handphone, dompet dan jam tangan yang di taksir mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru ini mengatakan dari hasil pengembangan pelaku juga sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda.
"Dari hasil pengembangan berdasarkan pengakuannya, pelaku tersebut sudah melakukan aksinya di beberapa TKP dan saat ini masih dalam proses pengembangan, ada beberapa korban yang telah kami temukan,"Ucapnya.
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Handphone VIVO Y93 dan 1 (satu) Tas Ransel merk ACCESSORIES warna hitam.
COMMENTS