Pekanbaru - Usai sudah pelarian Agus Mulyanto alias AGUS Bin SUPARJAN (50), dari kejaran aparat kepolisian. Dirinya ditangkap Tim Opsnal Pol...
Pekanbaru - Usai sudah pelarian Agus Mulyanto alias AGUS Bin SUPARJAN (50), dari kejaran aparat kepolisian. Dirinya ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor RD2).
Dalam hal ini Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi.SIK.MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Pol. Febriandy.SH.SIK mengatakan, tersangka AM yang merupakan warga Jl. Raya Perawang KM 9 Kelurahan Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tersebut ditangkap dari persembunyiannya di rumahnya pada hari Rabu tgl 16 Februari 2022 sekira pukul 23.00 Wib.
"Tersangka dan rekannya Agustin Saputra yang saat ini sedang menjalani hukuman di rutan sialang bungkuk Pekanbaru, melakukan aksi curanmor milik korban SUDIRMANTO (38) warga Jl. Lingkar Danau Buatan Kel. Lembah Sari Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru tepatnya di parkiran Mushola Izatul Islam Kel. Lembah Damai Kec. Rumbai Pekanbaru Senin (08/6/2020) silam," ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suleman.SH.
Saat beraksi, lanjut Kapolsek, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi di tempat kejadian perkara (TKP) dalam kondisi sepi. Selanjutnya, dengan menggunakan kunci T tersangka langsung mengeksekusi motor milik korban
"Motor yang dicuri saat itu sedang terparkir di dekat masjid, dengan kondisi terkunci stang dan tidak ada tambahan kunci pengaman. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Rumbai Pesisir saat itu juga," jelasnya.
Untuk modus pencurian, kata Kapolsek, tersangka melakukan secara random atau berkeliling mencari targetnya. Setelah menemukan target, tersangka langsung berupaya mencurinya dengan menggunakan kunci T.
"Aksi tersangka sempat terekam kamera CCTV bersama rekannya Agustin, petunjuk inilah diketahui identitas pelakunya dan tersangka AM ditangkap," jelasnya.
Sementara itu, tersangka AM mengakui seluruh perbuatannya yang telah mencuri motor milik korban Sudirmanto. "Iya pak, saya berdua dengan Agustin Saputra mencuri motor.
Atas ulahnya, tersangka AM akan dikenakan Pasal 363 ayat KUHP, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.
(ES/HUMAS POLRESTA PEKANBARU)
COMMENTS