Medan - Oknum Kepala Sekolah sebuah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) salah satu daerah di Sumatera Utara, lulus hasil seleksi Calon Pegawai ...
Medan - Oknum Kepala Sekolah sebuah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) salah satu daerah di Sumatera Utara, lulus hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 Kementerian Agama.
Kelulusan oknum Kepala Sekolah berinisial AB (41) yang diumumkan pada 20 Januari 2022 lalu tersebut, sontak mengundang tanda tanya kalangan tenaga honor dan guru swasta karena adanya indikasi kecurangan dalam kelulusannya.
Sumber kepada awak media, Selasa (08/02/2022) menyebutkan, oknum AB tersebut dalam kelulusannya ditempatkan/ ditugaskan di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), padahal AB bukan merupakan tenaga honor di MIN tersebut.
" AB adalah Kepala Sekolah MIS, jadi bagaimana pula dia bisa lulus seleksi sebagai calon PPPK yang penempantannya di MIN, sementara dia sendiri idak pernah jadi honorer disana," sebut sumber.
Memang, selain oknum AB, ada juga beberapa orang yang lulus PPPK yang ditempatkan di MIN tersebut dan itu sangat wajar karena mereka memang benar benar tenaga honorer di MIN dimaksud.
Oknum AB yang lulus karena diduga memanipulasi data itu, ternyata masih mempunyai hubungan keluarga dengan Kepala Sekolah MIN tersebut.
”Kami juga menyayangkan ternyata oknum AB yang lulus itu merupakan adik Kepala Sekolah MIN, Padahal sudah tahu aturan untuk bisa masuk ikut seleksi calon PPPK Kemenag merupakan tenaga honorer dari instansi pemerintah bukan swasta. Tapi kok malah dimanfaatkan seperti ini,” tambah sumber.
Adanya dugaan pemanipulasian data tersebut, sangat merugikan para guru honor di MIN Negeri yang berhak untuk mengikuti dan lulus sebagai PPPK. Kelulusan AB juga akan menimbulkan kesenjangan dan kecemburuan di kalangan guru honorer di sekolah swasta.
Untuk tranparansi dan akuntabilitas hasil pengumuman seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 maka diminta kepada para pihak yang terkait, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) tingkat II dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Utara untuk meninjau kembali kelulusan oknum AB tersebut.
Proses transaksi data Layanan SIMPATIKA yang melibatkan secara berjenjang dari individu PTK, Pimpinan Madrasah/Sekolah, Kantor Kemenag Kab/Kota dan seterusnya harus dapat memberikan informasi yang akurat dan dapat memberikan/mengatakan informasi sesuai dengan fakta yang ada dan sesuai.
“Apabila terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau dapat diberhentikan. Aparat penegak hukum juga harus tanggap terhadap masalah ini,"tegas sumber.
Sementara Kepala Sekolah MIN berinisial R ketika dikonfirmasikan via telpon selular, Selasa (08/02/2022) sekita pukul 15.42 Wib mengatakan, tenaga honor asal sekolahnya yang lulus PPPK Kemenag Tahun 2021 berjumlah 3 orang dan selanjutnya ditugaskan/ditempatkan di sekolah Madrasah Ibtidaiyah negeri itu lagi.
" Maaf pak, di sini sekarang sedang hujan, gak dengar dan gak jelas apa yang dipertanyakan," ujar Kepsek R.
Upaya konfirmasi juga kembali dilanjutkan awak media, Selasa (08/02/2022) pukul 17. 22 Wib, namun setelah ditelpon sebanyak tiga kali, Kepsek R tetap tak mau mengangkat panggilan di HP nya.
Konfirmasi serupa, juga kembali dilakukan sekitar pukul 17.29 Wib melalui pesan WA, dengan menyampaikan soal perselisihan jumlah PPPK yang lulus dan ditempatkan ke MIN, kepsek menyebut 3 orang, sementara dari Website Kemenag berjumlah 4 orang.
Pertanyaan lain yang dilayangkan tentang benar tidaknya diantara 4 yang lulus PPPK itu, satu diantaranya adalah oknum kepala sekolah MIS AB yang bukan tenaga honorer di MIN. Apakah ada dugaan pemalsuan data dilakukan oknum AB dan masalah sanksi hukum pemalsuan bagi yang terlibat pemalsuan untuk membobol BKN tersebut,
Dari empat pertanyaan wartawan itu, Kepala Sekolah R tidak ada membantahnya, malah memberikan jawaban via WA pukul 18.17 Wib dengan meminta wartawan menemuinya langsung dan jangan melalui HP. (AVID)
COMMENTS