Pekanbaru - Polsek Bukit Raya menangkap tiga pelaku pencurian 64 kursi plastik milik Ikatan Sosial RW 06 Kel. Tangkerang Utara Kecamatan Buk...
Pekanbaru - Polsek Bukit Raya menangkap tiga pelaku pencurian 64 kursi plastik milik Ikatan Sosial RW 06 Kel. Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Peristiwa pencurian yang terekam CCTV terjadi pada Rabu, 02 Februari 2022 pukul 03.27 WIB. Pelaku berjumlah empat orang menggunakan sepeda motor mengangkat puluhan kursi.
Kapolresta Pekanbaru KOMBES POL Dr. PRIA BUDI. SIK.,MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP ACHDA FERI, SH, mengungkapkan, kronologis kejadian Pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 10.00 Wib, korban AR melihat kursi milik Ikatan Sosial RW 06 Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukitraya Kota Pekanbaru sebanyak 64 ( enam puluh empat) buah yang awalnya sebanyak 99 ( sembilan puluh sembilan) buah yang diletakkan di halaman rumah yang beralamat di Jl. Bakau RT 02 RW 06 Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru sudah tidak ada lagi/hilang, atas kejadian tersebut Korban melapor ke Polsek Bukit Raya pada tanggal 06 Februari 2022.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Kapolsek Bukit Raya AKP ACHDA FERI, S.H melalui Kanit Reskrim IPTU DODI VIVINO, S.H., M.H, memerintahkan tim Opsnal Polsek Bukit Raya yang dipimpin oleh IPDA OKTO WAHYUDI, S. Fil untuk melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku Pencurian kursi tersebut dilakukan oleh 4 (empat) orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekira pukul 04.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang diduga pelaku Pencurian dengan pemberatan Terhadap 64 (enam puluh empat) buah kursi plastik milik pengurus Ikatan Sosial RW 06 Kel. Tangkerang Utara Kec. Bukit Raya Pekanbaru di Jl. Kota Baru Kel. Kampung Bandar Kec. Senapelan Pekanbaru saat sedang membawa kursi-kursi tersebut dengan 2 (dua) sepeda motor dengan maksud hendak di jual.
Tiga dari empat pelaku yang berhasil diamankan yakni AH, AD dan JR di Jalan Kota Baru, Kecamatan Senapelan, saat hendak menjual kursi plastik hasil curian.
“Ada sebanyak 64 buah kursi plastik yang dicuri oleh pelaku yang diletak di halaman rumah sudah hilang dibawa kabur,” kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri, Selasa, 08 Februari 2022.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencurian berjumlah empat orang, sementara satu pelaku inisial WL masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku menjual kursi plastik ini seharga Rp 1,5 juta. Uang hasil penjualan akan mereka gunakan untuk membeli sabu. Hasil urine ketiga pelaku positif methampetamine,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian kursi plastik sebanyak 64 (enam puluh empat) buah yg terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 di rumah sdr. AR sekitar jam 03.27 Wib dini hari, ketiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang telah beraksi sebanyak 10 kali di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berikut barang bukti 64 (enam puluh empat) buah kursi plastik, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Putih tanpa Nomor Polisi dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam No. Pol. BM 5258 EI.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Jo pasal 55 KUHPidana.
(ES/HUMAS POLRESTA PEKANBARU)
COMMENTS