RIAUWICARA.COM |PEKANBARU (Riau) - Pencabutan Izin Usaha Tambang, Kehutanan dan HGU Perkebunan oleh Pemerintah guna memperbaiki tata kelola...
RIAUWICARA.COM|PEKANBARU (Riau) - Pencabutan Izin Usaha Tambang, Kehutanan dan HGU Perkebunan oleh Pemerintah guna memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan dan kerusakan alam sebagaimana yang disampaikan langsung oleh Presiden RI Jokowidodo di Istana Kepresidenan di Bogor, pada 6 Januari 2022 semalam, mendapat respon publik.
Apalagi masyarakat didaerah yang terdapat Perusahaan yang masuk dalam daftar Izin usahanya di cabut ini seperti contoh izin hak guna usaha HGU PT Jatim Jaya Perkasa yang beroperasi di Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir yang ikut dicabut sesuai dengan lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor SK : 01 / Men LHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.TENTANG PENCABUTAN IZIN KONSENSI KAWASAN HUTAN.
Diketahui dalam lampiran Keputusan tersebut PT Jatim Jaya Perkasa dicabut atas izin yang telah dikantonginya dengan nomor SK 135/KPTS.II/ 1998 yang tertulis seluas 20300 Ha.
Izin PT Jatim Jaya Perkasa dicabut, Dr Elviriadi SPi MSi sebut Masyarakat Kubu segera ambil alih.
Demikian tanggapan Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI ini kepada awak media ini melalui WhatsAppnya, Jum'at (7/01/2022).
"Meminta masyarakat Kubu Kabupaten Rohil segera ambil alih," tegas Pakar Lingkungan Dr.Elv.
Saat ditanya langkah-langkah apakah yang mesti dibuat oleh masyarakat Kubu tersebut, Akademisi yang kerap jadi ahli di pengadilan ini menyampaikan 5 poin sebagai berikut,
1. Buat koperasi bidang pertanian/perkebunan
2. Data semua rakyat Kubu
3. Organisir rakyat dengan cepat, terkomando, terstruktur dan massif
4. Ingat bahwa cukong gundul berdasi sudah mulai beraksi merebut Eks HGU tersebut
5. Daftarkan warga yang terorganisir ke BPN Rohil.
Editor : Miftahul Sy
COMMENTS