RIAUWICARA.COM ,TANGERANG - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, memberikan tanggapan ter...
RIAUWICARA.COM ,TANGERANG - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, memberikan tanggapan terkait Pimpinan Redaksi www.anekafakta.com Eva Andryani yang di fitnah oleh oknum Polisi Polda Banten terkait adanya Investigasi Media terkait Pergudangan Surya Balaraja yang terbukti adanya aktivitas bongkar muat ball press illegal di Blok.E.22 dan adanya koordinator pensiunan polisi yang menjadi koordinator keamanan gudang pada Selasa, (16/11/2021).
"Polisi dilarang menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan. Polisi, termasuk para purnawirawan, dilarang mencari uang dengan menjadi backing kegiatan ilegal. Oleh karena itu, oknum polisi yang terlibat harus diproses hukum di internal Polri dan secara pidana, pasal 55 KUHPidana." tegas Alumni PPRA-48/Lemhanas RI tahun 2012 Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, saat di konfirmasi awak media pada Jumat, (3/12/2021) melalui sambungan telepon.
"Pelaku tindak kejahatan, seperti penyelundupan barang ilegal, harus diusut dan ditindak tegas, diseret ke meja hijau, diproses sesuai hukum yang berlaku."papar Lalengke lulusan pasca sarjana bidang studi Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris.
Setiap orang yang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi, dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, sesuai pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Aparat hukum harus mengambil tindakan terhadap setiap orang yang melarang wartawan melakukan wawancara, investigasi, pengamatan, interview, dan bentuk pengumpulan informasi/data lainnya." jelasnya.
"Jika Pimpinan Redaksi www.anekafakta.com merasa difinah dan dicemarkan nama baiknya oleh oknum Kepolisian dapat membuat laporan polisi, atas dugaan pelanggaran Pasl 310 dan 311 KUHP." pungkasnya. (red)
Editor : Miftahul Sy
COMMENTS