MEDAN|RIAUWICARA.COM - Rumah Tahanan Negera (Rutan) lKelas 1 Medan tak henti-hentinya mengantisipasi upaya penyeludupan benda-benda terlaran...
MEDAN|RIAUWICARA.COM - Rumah Tahanan Negera (Rutan) lKelas 1 Medan tak henti-hentinya mengantisipasi upaya penyeludupan benda-benda terlarang, sebagai komitmen zero Halinar (hand phone, pungli, narakoba) di dalam Rutan.
Salah satu peluang masuknya benda terlarang adalah melalui layanan penitipan barang yang diberikan untuk warga binaan.
Hari ini Sabtu 18 desember 2021, petugas layanan penitipan barang berhasil menggagalkan upaya penyeludupan alat komunikasi hand phone (HP) beserta alat casnya yang di sembunyikan di dalam bungkus nasi yang akan dititipkan untuk warga binaan.
Modus seperti ini sering ditemui di Rutan, kendati demikian petugas tetap cermat untuk memeriksa seluruh barang titipan pengunjung. Sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan pengunjung, maka Rutan memberikan sanksi berupa pelarangan penitipan barang bagi yang bersangkutan selama 2 bulan.
Rutan 1 Medan berharap seluruh masyarakat khususunya pengguna jasa layanan penitipan barang Rutan 1 Medan dapat mendukung dan bekerjasama untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.(AViD)
COMMENTS