Berkas Lengkap, Polda Riau Akan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Karhutla PT BMI

  PEKANBARU|RIAUWICARA.COM - Polda Riau konsisten dalam penegakan hukum kasus yang menyangkut lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan akibat...


 
PEKANBARU|RIAUWICARA.COM - Polda Riau konsisten dalam penegakan hukum kasus yang menyangkut lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan menjadi komitmen Presiden Joko Widodo dalam menegakkan hukum terkait kejahatan lingkungan hidup, penegakkan hukum harus dilakukan dengan tegas baik adminitratif, perdata dan pidana lakukan dengan tegas siapapun pemiliknya sehingga menimbulkan efe jera baik terhadap perusahaan maupun perorangan (Rakornas pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada tanggal 06 Februari 2020 di Jakarta).

Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 3 Tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan mengamanatkan kepada Kapolri untuk mengefektifkan upaya hukum pidana terhadap perbuatan melanggar hukum terkait Karhutla

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, kasus kebakaran hutan yang dilakukan oleh korporasi menjadi salah satu prioritas Polda Riau dalam penegakan hukum, salah satunya adalah kerusakan lingkungan akibat kebakaran lahan di PT Berlian Mitra Inti (BMI) seluas 94,66 Hektar di Desa Jambai Makmur Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, yang terjadi pada Bulan Maret 2020.
 
Penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau telah meminta pertanggungjawaban koorporasi yang diwakili oleh CH selaku Direktur PT Berlian Mitra Inti dengan menetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan/atau Pasal 109 Jo Pasal 116 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkugan hidup.
 
"Beberapa hari yang lalu Berkas Perkara PT Berlian Mitra Inti telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Tinggi Riau (P21) dan penyidik akan segera menyerahan tersangka berikut barang bukti," kata Sunarto, Selasa (14/12/2021).

Dijelaskan Sunarto, penegakkan hukum yang dilakukan ke PT BMI ini sebagai bentuk negara hadir dan tidak kalah dari kejahatan dengan memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan merasakan birunya langit Riau tanpa asap karena menurunnya jumlah titik api (fire spot) pada tahun 2021 dan terjaganya kualitas udara di Riau menjadi lebih baik.
 
"Polda Riau terus memberikan  himbauan kepada para pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan," jelasnya.             

Berdasarkan Surat perintah penyelidikan Dirreskrimsus Polda Riau Nomor: SP.LIDIK/55/III/2020/RESKRIMSUS, tanggal 17 Maret 2020 Tim penyelidik Subdit IV dipimpin oleh Kompol Andi Yul Lapawesean telah melakukan tahapan penyelidikan berupa mengumpulkan bahan keterangan aaksi-saksi, ahli, pemeriksaan dan identifikasi awal di TKP dengan melibatkan Ahli Kebakaran hutan dan lahan a.n Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo, M.Agr disertai dengan pengambilan sample untuk dilakukan uji laboratoris, Ahli Perizinan usaha perkebunan a.n. Alisyak untuk memeriksa kesiapan peralatan pemadam kebakaran PT BMI, Ahli Pengukuran dan pemetaan tematik a.n. Suharyanto ST untuk mengidentifikasi luasan areal terbakar dan Ahli dibidang Lingkungan Hidup a.n. Nelson Sitohang SKM, MScPH untuk mengetahui pengelolaan lingkungan sehubungan dengan terjadinya kebakaran lahan didalam areal izin usaha perkebunan kelapa sawit PT BMI yang diketahui terjadi hari sabtu tanggal 29 februari 2020 sekira pukul 10.00 WIB. 

"Kebakaran berawal dilokasi daerah aliran sungai yang berdekatan Blok G 1 areal PT BMI," kata Sunarto.

Terkait peristiwa kebakaran hutan dan lahan di PT BMI tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Riau dan saat ini dilakukan koordinasi untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2). (ES)

COMMENTS

Nama

advertorial,4,Bali,3,BALIKPAPAN,1,Bandung,1,Bangka Belitung,1,BANGKINANG,3,BANTEN,3,BATAM,2,BENGKALIS,12,BINJAI,2,BOGOR,1,BUKITTINGGI,1,DPP PPRI,1,DUMAI,14,ekonomi,1,GAYO LUES,2,Hukum,43,IKN,1,INDONESIA,8,INHIL,4,INHU,8,INTERNASIONAL,3,Jakarta,170,jakarta timur,1,JAYAPURA,1,Kalimantan Timur,1,KAMPAR,72,KAMPAR KIRI,3,KAMPAR KIRI HULU,1,Kandis,1,Kejagung,2,Kejari,1,Kejati,3,Kemenkumham Riau,1,Kepulauan Meranti,6,Kesehatan,1,Korupsi,1,kriminal,4,KUANSING,10,LANGKAT,1,MEDAN,15,Menkumham,2,MINAS,5,NASIONAL,107,Nusa tenggara timur,1,pariwisata,2,PEKANBARU,851,PELALAWAN,8,pemerintahan,1,pendidikan,1,Perawang,1,Pidana,1,Polda Riau,1,politik,12,Polri,1,Riau,146,ROHIL,40,ROHUL,10,ROKANHULU,1,SELAT PANJANG,1,SIAK,109,SLEMAN,1,SULAWESI SELATAN,1,Sumatera Barat,3,Tambang,2,TAPUNG HULU,2,Tarakan,1,YOGYAKARTA,1,
ltr
item
Riau Wicara: Berkas Lengkap, Polda Riau Akan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Karhutla PT BMI
Berkas Lengkap, Polda Riau Akan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Karhutla PT BMI
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEizx2g3uEW_qQcH2d6uGNp3pWdbsiKz5EfYn-t1jtPa4qnmXTa5J6bvSjcje_MmxPFTGwqyZcljLexHCfTQ4YqL7GJy11LprzaB_itS_dtW3QfXLU8swdJD8WuTdOMcX4dIYzb2iRL5n8LGLRpib-i0UEhuoNSkCebN3h8650Y8uN4a9eBCF-19bFVB=w400-h340
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEizx2g3uEW_qQcH2d6uGNp3pWdbsiKz5EfYn-t1jtPa4qnmXTa5J6bvSjcje_MmxPFTGwqyZcljLexHCfTQ4YqL7GJy11LprzaB_itS_dtW3QfXLU8swdJD8WuTdOMcX4dIYzb2iRL5n8LGLRpib-i0UEhuoNSkCebN3h8650Y8uN4a9eBCF-19bFVB=s72-w400-c-h340
Riau Wicara
https://www.riauwicara.com/2021/12/berkas-lengkap-polda-riau-akan-serahkan.html
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/
https://www.riauwicara.com/2021/12/berkas-lengkap-polda-riau-akan-serahkan.html
true
1793629583767935525
UTF-8
Loaded All Posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy