RIAUWICARA.COM ,PEKANBARU - Ketua LPK-KPK Tabrani indragiri Mendorong Kapolda Riau Dan kapolresta Pekanbaru untuk Tindak lanjuti Proses h...
RIAUWICARA.COM ,PEKANBARU - Ketua LPK-KPK Tabrani indragiri Mendorong Kapolda Riau Dan kapolresta Pekanbaru untuk Tindak lanjuti Proses hukum Terhadap seseorang yang melanggar sesuai dengan peraturan undang- undang.
Nomor 2 tahun 2002 tentang polri diatur tugas polri ialah harkamtibmas, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Jika oknum melanggar aturan tersebut, maka melanggar kode etik.
Diduga ada oknum merangkab jabatan sebagai kordinator sesuai viralnya video dan berkas penunjukan Nomor : 05/SPK/F/YSM/11/2021 Dengan point no 8 Dengan Ditetapnya surat penunjukan No: 05/SPK/YSM/2021 atas nama yudi erman tidak berlaku lagi.
Pada hari Sabtu Tanggal 6 November 2021 sekira pukul 15.00 Wib Sdr. Sandro Hutagalung pada saat menjaga parkir di Indomaret didatangi 5 (lima) orang laki-laki dengan menggunakan kenderaan Mobil Patroli Dishub Plat Hitam.
Adapun maksud dan tujuan kedatangan 5 orang tersebut untuk menanyakan terkait uang setoran parkir kepada Sdr. Hendro Hutagalung kemudian dijawab oleh Sdr. Hendro Hutagalung bahwa setoran tersebut sebesar Rp. 50.000 telah diserahkan kepada Sdr. Ade selaku koordinator untuk mengutip uang setoran yang ditunjuk oleh Sdr. Suhendra sebagai Pengelola Parkir diberi mandat dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru berdasarkan SPT No.1050/DISHUB/UPT-PRK/X/21.
*Lokasi Parkir :*
1. Ruas Jalan Pemuda s/d batas lokasi Bundaran Jl. Pemuda
2. Ruas Jalan Suka Karya
Menurut Keterangan Sdr. Sandro Hutagalung pada saat kejadian tersebut sempat menunjukan Surat Perintah Tugas (SPT) kemudian SPT tersebut di robek oleh salah satu yang diketahui Anggota Polri Aktif An. F. berpangkat Brigadir dimana saat ini mengaku menjabat sebagai Kordinator Parkir dari PT. Yabisa dengan lokasi parkir Jl. Riau Sekitar.
Terkait dengan kejadian tersebut Sdr. Suhendra selaku pengelola parkir telah melaporkan ke Propam Polresta Pekanbaru dari jam 16.00/ 23.00 Malam.(***)
Editor : Miftahul Sy
COMMENTS