Foto : Muhammad Zainuddin SH (Praktisi Hukum Jakarta) RIAUWICARA.COM ,JAKARTA - Acara Disko di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru saat pan...
Foto : Muhammad Zainuddin SH (Praktisi Hukum Jakarta) |
Dalam pernyataan pers nya, Bang Zai begitu panggilan akrab praktisi hukum ini, lelaki yang juga dibesarkan di Riau kabupaten Kampar, Disko di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru tidak tepat dilakukan di tempat yang seharusnya sebagai tempat melaksanakan pembinaan Narapidana (warga binaan) dan Anak Didik Pemasyarakatan dengan melakukan Pengayoman, pendidikan, Pembibingan, Penghormatan Harkat dan Martabat Manusia sebagaimana di amanatkan oleh Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, ini malah Lapas dijadikan tempat Acara Disko di siang bolong di masa pandemi COVID-19 ini yang dapat berakibat terbentuknya klaster baru COVID-19, apalagi di Lapas tersebut terjadi kosentrasi masa yang banyak di satu titik, jelas ini sangat berpotensi membentuk klaster baru COVID-19 di Lapas Kelas II A Pekanbaru, kegiatan Disko tersebut tidak etis dilakukan yang mana kegiatan tersebut telah menghadirkan masyarakat luar dan juga dapat dipidana dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan pada pasal 92, pasal 93 dan Pasal 95.
Kalau kita lihat “Dalam pasal tersebut telah disebutkan, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,”.
Tentunya kegiatan disko di siang bolong dilakukan di dalam Lapas dengan kosentrasi masa yang banyak tersebut telah melakukan kesalahan yang bertentangan dengan peraturan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan khususnya pasal 93, Video yang viral tersebut menggambarkan penjabat Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru tidak mempunyai rasa sensitifitas dan etika sebagai penjabat Publik, tentunya hal tersebut harus di lakukan penindakan baik secara etik lembaga Kemenkum Ham maupun pidana oleh Polda Riau.
Tentunya kegiatan disko di masa COVID-19 dilakukan di lapas perempuan Kelas II A Pekanbaru tersebut menjadi tanggung jawab Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau, tentunya harus di copot, karena hal tersebut tidak akan terjadi jika tidak cerminan atasan nya, maka Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau wajib di copot oleh Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM.
Kalau kata pepatah, "Kalau ekor tidak bisa luruskan maka kepala yang di Penggal", begitu kata praktisi hukum dalam mengakhiri pernyataan pers nya.(rw/ms)
Editor : Miftahul Sy
COMMENTS